KPK Gerebek Rumah Politikus NasDem, Temukan Uang dan Tas

GalaPos ID, Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Ahmad Ali, politikus Partai NasDem, pada Selasa, 4 Februari 2025. Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

Terkait Kasus Rita Widyasari, KPK Sita Barang Bukti dari Rumah Ahmad Ali

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah politikus NasDem, Ahmad Ali, dalam kasus dugaan gratifikasi terkait mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Penggeledahan ini mengungkap sejumlah barang bukti, termasuk uang, tas, dan jam, yang disita oleh tim penyidik. KPK tengah mendalami keterlibatan Ahmad Ali dalam perkara tersebut."

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhikamengungkapkan beberapa barang bukti telah disita, di antaranya uang, tas, dan jam.

"Info sementara, ditemukan dokumen barang bukti elektronik, uang, tas, dan jam," kata Tessa di gedung KPK, Jakarta.

GalaPoin
- KPK melakukan penggeledahan rumah Ahmad Ali, politikus NasDem, dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari.
- Tim KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang, tas, dan jam, yang terdiri dari rupiah dan mata uang asing.
- Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, terjerat kasus gratifikasi dan TPPU, yang melibatkan penerimaan uang dari pengusaha tambang.

Baca juga:

Namun, Tessa belum merinci jumlah uang yang disita dan jenis merek tas serta jam yang dimaksud.

"Kami akan mengungkapkan detailnya dalam rilis resmi setelah pemeriksaan selesai," tambahnya.

Baca juga:
Raup Cuan, IRT di Jombang Sukses Olah Durian Jadi Ketan Durian Populer

Tessa menjelaskan bahwa uang yang disita terdiri dari rupiah dan mata uang asing. Lokasi penggeledahan berada di kawasan Jakarta Barat.

"Jumlahnya belum ada, tapi gabungan antara rupiah dan valas," ujarnya.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rita sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pada 2017, yang berujung pada vonis 10 tahun penjara pada 2018.

Baca juga:
Ibu Rumah Tangga Keluhkan Larangan Penjualan LPG 3 Kg di Warung

Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta, subsider 6 bulan kurungan, dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar yang terkait dengan perizinan proyek di Kutai Kartanegara.

Pada 2021, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Rita, sehingga eksekusi tetap dilaksanakan. Selain itu, Rita juga masih menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga:
Luhut: Stabilitas Ekonomi dan Pertahanan Kunci Indonesia Emas 2045

Pada Juli 2024, KPK mengungkapkan bahwa Rita menerima uang dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat (AS) dari pengusaha tambang.

Terkait hal ini, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa Rita menerima USD 5 per metrik ton batu bara yang diambil dari perusahaan tambang.

Penggeledahan ini menambah rangkaian panjang penyidikan yang mengarah pada keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus yang melibatkan mantan bupati tersebut.

 

"Penggeledahan rumah politikus NasDem, Ahmad Ali, yang dilakukan KPK, mengungkap temuan mengejutkan berupa uang, tas, dan jam. Hal ini terkait dengan perkara gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari."

#KPK #AhmadAli #RitaWidyasari