Ibu Rumah Tangga Keluhkan Larangan Penjualan LPG 3 Kg di Warung
GalaPos ID, Banten.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja mengeluarkan peraturan yang melarang penjualan LPG 3 kilogram di warung atau pengecer. Kebijakan ini, yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025, langsung menuai berbagai respons, terutama dari kalangan ibu rumah tangga yang merasa terbebani.

"Kebijakan baru pemerintah yang melarang penjualan LPG 3 kg di warung menimbulkan kekhawatiran di kalangan ibu rumah tangga. Bagaimana kebijakan ini berdampak pada kehidupan sehari-hari?"
Salah satu keluhan datang dari warga Jalan Al Mujahidin, Kelurahan Jurang Mangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Mereka mengungkapkan kekhawatirannya terhadap penerapan peraturan ini, yang membuat akses mereka terhadap gas LPG subsidi menjadi semakin terbatas.
Baca juga:
Menurut warga, jarak antara pemukiman mereka dengan pangkalan gas resmi cukup jauh, sehingga mereka harus mengeluarkan waktu dan biaya tambahan untuk membeli LPG langsung di agen yang terdaftar.
Gala Poin:- Larangan penjualan LPG 3 kg di warung mulai diberlakukan pada 1 Februari 2025, membuat akses warga ke gas subsidi semakin sulit.
- Kendala utama adalah jarak yang jauh ke agen resmi dan terbatasnya jam operasional yang menyulitkan warga, terutama yang bekerja.
- Pemerintah menegaskan kebijakan ini bertujuan untuk mengatur distribusi gas subsidi agar lebih tepat sasaran, meskipun warga berharap ada solusi praktis untuk akses yang lebih mudah.
Tidak hanya itu, terbatasnya jam operasional agen juga menjadi kendala.
Banyak warga yang bekerja dari pagi hingga sore, sehingga mereka tidak memiliki waktu luang untuk membeli gas di agen resmi, yang biasanya hanya buka pada jam kerja.
"Sekarang kami harus mencari warung yang masih jual LPG sampai malam hari, padahal itu juga semakin langka. Terus terang, ini cukup mempersulit kami," ujar seorang ibu rumah tangga yang tinggal di kawasan tersebut.
Baca juga:
Mutasi! Kakorlantas, hingga Kapolda Jatim, Wakapolda Jateng dapat Tugas Baru
Pemerintah sendiri menegaskan bahwa LPG 3 kg tetap dapat diperoleh di agen resmi yang terdaftar oleh Pertamina.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan distribusi gas subsidi lebih tepat sasaran dan menghindari potensi lonjakan harga di tingkat pengecer yang sering merugikan masyarakat.
Namun, meski demikian, warga berharap ada solusi yang lebih mempermudah akses tanpa harus menghadapi kendala jarak dan waktu operasional agen.
Baca juga:
Saham dengan Dividen Besar di 2025, Peluang Cuan atau Risiko?
Mereka berharap ada kebijakan yang memungkinkan mereka membeli gas subsidi lebih mudah, tanpa harus menambah beban dalam kondisi ekonomi yang sudah sulit.
“Jadi, kami hanya berharap pemerintah bisa memberikan kemudahan lain agar akses gas lebih mudah bagi kami yang membutuhkan,” tambah warga setempat.
Dengan adanya keluhan ini, diharapkan pemerintah dapat mempertimbangkan langkah-langkah yang dapat memperbaiki implementasi kebijakan agar lebih berpihak pada kenyamanan masyarakat.
"Sejak diberlakukannya aturan larangan penjualan gas LPG 3 kg di pengecer, banyak warga, terutama ibu rumah tangga, mengeluhkan kesulitan dalam memperoleh gas dengan harga subsidi. Mereka berharap ada solusi yang lebih memudahkan akses ke agen resmi."
#LPG3Kg #KebijakanPemerintah #GasElpiji