OJK Siapkan Regulasi Baru untuk Perlindungan Konsumen Aset Kripto

GalaPos ID, Jakarta.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk merumuskan regulasi yang lebih komprehensif terkait perlindungan konsumen dalam industri aset kripto. Langkah ini diambil menyusul peralihan tugas pengawasan kripto yang sebelumnya dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

Pengawasan yang kini beralih dari Bappebti ke OJK, dengan tujuan menjaga stabilitas sistem keuangan

"OJK akan merumuskan regulasi baru yang lebih menyeluruh untuk melindungi konsumen di pasar aset kripto. Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan yang kini beralih dari Bappebti ke OJK, dengan tujuan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan digital."

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa pihaknya tengah fokus untuk merumuskan regulasi perlindungan konsumen yang lebih baik.

"Kami akan merumuskan regulasi perlindungan konsumen yang lebih komprehensif dalam sektor ini," ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Selasa, 14 Januari 2025.

Baca juga:

Langkah ini juga didorong oleh tujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia dan memperdalam pasar keuangan yang lebih terintegrasi. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa peralihan pengawasan ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri aset kripto yang terus berkembang.
 
“Peralihan tugas pengawasan kripto ke OJK bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi,” tutur Mahendra. Ia menambahkan bahwa hal ini diharapkan bisa memberikan dampak positif bagi pengembangan sektor keuangan di Indonesia.
Baca juga:
Keuangan Stabil, Ini Ide Rahasia Bangun Kekayaan dengan Passive Income
Sebagai bagian dari peralihan tersebut, OJK telah menerbitkan beberapa regulasi penting. Salah satunya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto, serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 yang menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok-pokok pengaturan dalam perdagangan aset kripto.

OJK juga menekankan pentingnya koordinasi yang baik antar lembaga terkait agar peralihan tugas pengaturan dan pengawasan ini berjalan lancar, sehingga pasar aset kripto di Indonesia dapat tetap stabil dan aman bagi seluruh pihak yang terlibat.