OJK Siapkan Regulasi Baru untuk Perlindungan Konsumen Aset Kripto
GalaPos ID, Jakarta.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk merumuskan regulasi yang lebih komprehensif terkait perlindungan konsumen dalam industri aset kripto. Langkah ini diambil menyusul peralihan tugas pengawasan kripto yang sebelumnya dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
"OJK akan merumuskan regulasi baru yang lebih menyeluruh untuk melindungi konsumen di pasar aset kripto. Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan yang kini beralih dari Bappebti ke OJK, dengan tujuan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan digital."
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa pihaknya tengah fokus untuk merumuskan regulasi perlindungan konsumen yang lebih baik.
"Kami akan merumuskan regulasi perlindungan konsumen yang lebih komprehensif dalam sektor ini," ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Selasa, 14 Januari 2025.
Baca juga:
Baca juga:
Keuangan Stabil, Ini Ide Rahasia Bangun Kekayaan dengan Passive Income
OJK juga menekankan pentingnya koordinasi yang baik antar lembaga terkait agar peralihan tugas pengaturan dan pengawasan ini berjalan lancar, sehingga pasar aset kripto di Indonesia dapat tetap stabil dan aman bagi seluruh pihak yang terlibat.