KOMDIGI dan Bawaslu Perketat Penanganan Hoaks pada Sengketa Pilkada 2024
GalaPos ID, Bandung
Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) memperkuat upaya pengawasan dan penanganan hoaks selama proses sengketa Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Disinformasi dan hoaks terkait pemilu menjadi ancaman serius bagi demokrasi. Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) bersama Bawaslu berkolaborasi intensif untuk melindungi ruang digital Indonesia."
Dalam diskusi publik yang digelar di Bandung, Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Non Perjudian, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Okky Robiana Sulaeman, memaparkan langkah-langkah strategis yang diambil untuk menangani disinformasi di ruang digital.
"Penanganan konten pelanggaran Pemilu/Pilkada maupun pelanggaran konten pidana umum terkait Pemilu dan Pilkada dilakukan berdasarkan laporan dari lembaga penyelenggara dan pengawas Pemilu serta Aparat Penegak Hukum (APH)," ujar Okky, Jumat, 24 Januari 2025.
Baca juga:
Menurutnya, puncak penyebaran hoaks terkait pemilu sebelumnya terjadi pada tahun 2019.
Untuk mencegah pengulangan kejadian serupa, KOMDIGI menjalin kerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui nota kesepahaman yang mencakup patroli digital dan penanganan aduan terkait kampanye negatif.
Statistik Pelanggaran Konten di 2024
Okky mengungkapkan, sepanjang tahun 2024 terdapat 409 kasus pelanggaran konten digital, yang terdiri dari: 213 kasus fitnah, 48 kasus hoaks dan 148 kasus ujaran kebencian.
Deni Jaelani, Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung, menegaskan pentingnya profesionalisme dalam mengawasi pelaksanaan pemilu.
"Bawaslu harus hadir dalam setiap kegiatan KPU dan memberikan rekomendasi apabila terdapat pelanggaran," katanya.
Baca juga:
Diskusi Publik, Strategi Komdigi dan Bawaslu Atasi Disinformasi selama Sidang Sengketa Pilkada 2024
Sementara itu, advokat Hardiansyah mengingatkan bahwa hoaks dapat memicu kekerasan terhadap penyelenggara pemilu.
"Kita harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan informasi yang sehat," tegasnya.
Diskusi Publik tentang Penanganan Hoaks
Diskusi yang bertema “Peran KOMDIGI dan Bawaslu dalam Penanganan Disinformasi/Hoaks di Media Sosial, Berkenaan Konten Persidangan Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi” ini dihadiri oleh puluhan peserta.
Menurut Dahman Sinaga dari Forum Advokat Muda Untuk Pemilu Berkeadilan, acara ini melibatkan mahasiswa, dosen, dan praktisi hukum.
"Langkah konkret sangat diperlukan agar proses demokrasi berjalan lebih baik dan bebas dari disinformasi," harap Dahman.
KOMDIGI, Bawaslu, dan masyarakat diharapkan dapat terus berkolaborasi untuk meminimalkan hoaks dan menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.