Kerugian Rp 105 Juta, Penipu Motor dan Mobil Ditangkap Polisi di Banten

GalaPos ID, Sumsel.
Seorang pria berinisial ES, yang diduga terlibat dalam penipuan senilai 105 juta rupiah, berhasil ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Oku Timur. Penangkapan tersebut dilakukan di kediamannya yang berada di Cilegon, Banten.

Pria Cilegon Ditangkap Polisi Setelah Tipu Korban Hingga Rugi 105 Juta

Gala Poin:

  • Modus Penipuan: ES menawarkan sepeda motor dan mobil dengan harga murah melalui media sosial, kemudian menipu korban dengan menghilangkan barang yang telah dibayar.
  • Penangkapan: ES berhasil ditangkap di Cilegon, Banten, setelah korban melapor ke Polres Oku Timur.
  • Ancaman Hukum: ES terancam hukuman 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.


Kasus ini bermula ketika ES berkenalan dengan Ali Suwito melalui media sosial. Dalam pertemuan virtual tersebut, ES menawarkan sepeda motor dan mobil dengan harga yang jauh lebih murah dari harga pasaran.

Tertarik dengan tawaran tersebut, Ali Suwito langsung mentransfer uang sebesar 105 juta rupiah untuk membeli 11 unit sepeda motor dan 2 unit mobil yang dijanjikan oleh pelaku.

Baca juga:

Namun, setelah dana ditransfer, barang yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Ali Suwito yang merasa tertipu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Oku Timur.

“Kami langsung bergerak setelah menerima laporan dari korban. Melalui proses profiling, kami berhasil menemukan keberadaan pelaku di Cilegon, Banten,” ujar Sudono, Ketua Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Oku Timur, dikutip Kamis, 23 Januari 2025.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim Polres Oku Timur bekerja sama dengan Polisi Daerah Banten untuk melakukan penangkapan.

Baca juga:
Viral! Debt Collector Tarik Paksa Motor di Asahan

ES ditemukan sedang berada di kontrakannya dan segera dibawa ke Polres Oku Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terkait kasus ini, ES dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan penipuan. Pelaku terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

 

"Deskripsi: Seorang pria berinisial ES ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Oku Timur setelah dilaporkan menipu korban dengan menawarkan sepeda motor dan mobil dengan harga murah. Korban yang terbuai dengan tawaran tersebut kehilangan uang senilai 105 juta rupiah. Tim polisi akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku setelah pelaporan dari korban."


#PenipuanOnline  #PolresOkuTimur #TindakPidana