Pagar Laut Ilegal di Tangerang, Titiek Soeharto Minta Pemilik Bayar Biaya Pembongkaran

GalaPos ID, Jakarta.
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, mengungkapkan keprihatinannya terkait pembangunan pagar laut ilegal di perairan Tangerang. Titiek mendesak agar pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut segera membayar ganti rugi atas biaya pembongkaran yang telah dikeluarkan oleh negara pada 18 dan 22 Januari 2025.

Titiek Soeharto Desak Pihak Pembangun Pagar Laut Ilegal di Tangerang Bayar Ganti Rugi
 
Gala Poin:

  • Tuntutan Ganti Rugi: Titiek Soeharto mendesak pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut ilegal untuk membayar ganti rugi pembongkaran yang dikeluarkan negara.
  • Sanksi Denda: Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengonfirmasi denda Rp18 juta per kilometer untuk pemilik pagar laut ilegal.
  • Tindakan Cepat Diperlukan: Titiek juga meminta agar kasus serupa segera ditangani tanpa harus menunggu viral di media sosial.


Pihak yang bertanggung jawab harus ditindak dan dihukum sesuai peraturan yang berlaku serta membayar ganti rugi," tegas Titiek, dalam keterangan yang diterima pada Kamis, 23 Januari 2025.

Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer ini dibangun tanpa izin resmi dan telah menghabiskan anggaran negara untuk biaya pembongkarannya.

Baca juga:


Titiek menyayangkan bahwa pagar bambu yang dibangun oleh pemiliknya selama berbulan-bulan itu baru mendapat perhatian setelah viral di media sosial.

Lebih lanjut, Titiek meminta agar kasus-kasus serupa dapat segera ditangani tanpa perlu menunggu viral di media sosial, karena hal ini hanya memboroskan anggaran negara.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa denda terhadap pemilik pagar laut tersebut.

Baca juga:
Batik Jonegoroan, Kearifan Lokal Bojonegoro yang Mendunia


Setiap kilometer pagar laut ilegal yang dibangun akan dikenakan denda sebesar Rp18 juta.

"Ini adalah bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran yang telah merugikan negara," ujar Trenggono.

Pembangunan pagar laut yang tidak sah ini menimbulkan banyak pertanyaan terkait pengelolaan ruang laut dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

Baca juga:
Selesaikan Konflik Papua, Pemerintah Indonesia Siapkan Pendekatan Baru


Dengan adanya sanksi tegas ini, diharapkan akan menjadi pelajaran bagi pihak-pihak lain yang berencana untuk membangun fasilitas serupa tanpa izin resmi. 

 
"Titiek Soeharto mendesak pihak yang membangun pagar laut ilegal di perairan Tangerang untuk menanggung biaya pembongkaran yang sudah dikeluarkan negara. Selain itu, Menteri Kelautan dan Perikanan juga mengonfirmasi bahwa pemilik pagar akan dikenakan denda besar."

 #PagarLautIlegal #TitiekSoeharto #SanksiTegas