Eksploitasi Tragis! Remaja Hanya Dibayar 50 Ribu, Korban TPPO Modus MiChat Bertambah

GalaPos ID, Jakarta.
Jumlah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi online melalui aplikasi MiChat bertambah menjadi lima orang. Kepolisian sebelumnya mengungkap dua korban, AMD (17) dan MAL (19), yang ditemukan di kawasan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Para korban hanya menerima Rp. 50.000 per tamu, dan sehari bisa melayani puluhan tamu.
 
Para korban terjerat utang dan dipaksa bekerja di dunia prostitusi melalui aplikasi MiChat
"Seorang muncikari ditangkap dalam kasus eksploitasi seksual yang melibatkan dua remaja. Para korban terjerat utang dan dipaksa bekerja di dunia prostitusi melalui aplikasi MiChat. Temuan terbaru menambah jumlah korban menjadi lima orang, sebagian besar masih di bawah umur, dengan kisah tragis di balik jeratan utang dan eksploitasi."

Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Nunu, mengungkapkan bahwa selain dua korban tersebut, tiga wanita lain ditemukan di kawasan Grogol, Jakarta Barat, dan Kuningan, Jakarta Selatan.
 
"Ada lima orang. Sesuai dengan bukti yang kami buka di handphone pelaku. Rata-rata di bawah umur," kata Nunu saat dikonfirmasi pada Jumat, 17 Januari.
 

Eksploitasi seksual ini terjadi pada 3 Januari 2025, di salah satu hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru. Para pelaku, yakni R (19), RA (19), MRC (22), MR (18), dan R (20), menggunakan aplikasi MiChat untuk menawarkan korban kepada pelanggan.
 
Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari admin aplikasi hingga pengantar korban ke lokasi transaksi.

"RA dan MRC bertugas sebagai admin MiChat, sementara MR dan R mengantar korban ke pelanggan," ujar Nunu.
Tamu, termasuk warga negara asing, diarahkan ke hotel yang telah disewa para pelaku.

Mirisnya, korban AMD dan MAL menjalani pekerjaan tersebut karena terjerat utang. Nunu menjelaskan, para korban berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah dan diancam dengan utang oleh para pelaku.
 
"Jeratan utang ini jadi dasar kami menerapkan pasal UU TPPO," tegasnya.

Eksploitasi semakin nyata ketika terungkap bahwa korban hanya dibayar Rp3,5 juta setelah melayani 70 tamu.
 
"Tamu membayar tarif Rp 250 ribu hingga Rp 1,5 juta ke pelaku, tapi korban hanya menerima sekitar Rp 50 ribu per tamu," ungkap Nunu.

Kasus ini menambah daftar panjang eksploitasi anak di bawah umur dalam modus prostitusi online. Kepolisian terus melakukan pendalaman untuk mengungkap potensi korban lainnya dan menindak tegas para pelaku.
 
#HentikanTPPO #StopEksploitasiAnak #KeadilanUntukKorban