IISD Desak Presiden Segera Sahkan RPP Kesehatan, Langkah Optimalisasi Kesehatan Anak Menuju Visi Indonesia Emas 2045

GalaPos ID, Jakarta.
Indonesia Institute For Social Development (IISD) mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan bertepatan dengan Hari Anak Nasional (HAN) 2024. Hampir satu tahun setelah Undang-Undang Kesehatan diberlakukan, pemerintah belum juga mengesahkan RPP Kesehatan.

Desakan IISD: RPP Kesehatan Kunci Lindungi Generasi Muda

 

"Indonesia Institute For Social Development mendesak Joko Widodo segera mengesahkan RPP Kesehatan bertepatan dengan Hari Anak Nasional 2024. Hampir setahun setelah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berlaku, aturan turunannya belum juga diterbitkan."

Baca juga:

Gala Poin:
1. UU No. 17 Tahun 2023 mengamanatkan peraturan pelaksanaan disahkan maksimal satu tahun sejak diundangkan pada 8 Agustus 2023. Hingga mendekati tenggat, RPP Kesehatan belum disahkan, memicu kritik soal komitmen pemerintah terhadap kepastian hukum.
2. IISD menilai tanpa RPP, kebijakan pengendalian produk berisiko seperti tembakau serta makanan tinggi gula, garam, dan lemak sulit ditegakkan. Dampaknya mencakup stunting, penyakit tidak menular, serta beban pembiayaan kesehatan nasional.
3. Pengesahan RPP Kesehatan dipandang sebagai fondasi penting dalam membangun SDM sehat dan produktif. Regulasi ini menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

 

Indonesia Institute For Social Development (IISD) mendesak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Desakan itu disampaikan bertepatan dengan Hari Anak Nasional (HAN) 2024. Hampir satu tahun setelah Undang-Undang Kesehatan diberlakukan, pemerintah belum juga mengesahkan RPP Kesehatan.

Ketentuan Peralihan dalam UU no. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan mengharuskan penyusunan RPP Kesehatan sebagai aturan turunan diselesaikan paling lambat satu tahun setelah Undang-Undang tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Agustus 2023.

Direktur Program IISD, Ahmad Fanani menyatakan, dalam UU Kesehatan Pasal 456 disebutkan, "Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama satu tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan."

Baca juga:
Sidang Isbat 17 Februari 2026: Hilal Masih Minus, Puasa 18 Februari?

Sehingga, pengesahan RPP ini sangat krusial sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan yang sudah diberlakukan sejak 8 Agustus 2023.

"Tanpa peraturan teknis, berbagai upaya transformasi pembangunan kesehatan yang menjadi agenda strategis UU Kesehatan tak bisa diimplementasikan," ujar Ahmad Fanani, Senin, 22 Juli 2024.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan penundaan pengesahan RPP Kesehatan menyebabkan ketidakpastian dan hambatan dalam penerapan regulasi penting yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, termasuk kesehatan anak-anak.

"RPP Kesehatan adalah instrumen vital bagi berbagai kebijakan strategis transformasi kesehatan, termasuk untuk mengontrol konsumsi produk-produk berbahaya seperti candu rokok dan makanan tinggi gula, garam, dan lemak yang sangat mempengaruhi kesehatan anak-anak kita," tambahnya.

"Penyalahgunaan candu tembakau merupakan masalah serius yang telah merugikan bangsa selama puluhan tahun," ujar Ahmad Fanani.

Tingginya konsumsi rokok adalah salah satu hambatan utama upaya pembangunan kesehatan.

Baca juga:
E-Commerce Global 2025 Tembus USD 1,24 Triliun, 70 Persen Transaksi Batal 


Meningkatnya penyakit tidak menular, tingginya prevalensi stunting, gangguan gizi, beban pembiayaan BPJS, dan rendahnya kemampuan kognitif adalah beberapa dampak buruk yang sejatinya bisa dihindari dengan regulasi ketat terkait candu rokok dan produk lain hasil tembakau.

"Pengesahan RPP Kesehatan adalah langkah penting untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya tembakau," tegasnya.

Upaya mewujudkan Visi Indonesia Emas membutuhkan landasan kuat berupa kualitas SDM yang sehat, unggul dan berdaya saing. Untuk mencapai tingkat pembangunan manusia yang lebih tinggi, diperlukan upaya percepatan dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar, kesehatan, dan mengeliminasi hambatan seperti tingginya konsumsi rokok.

"Langkah strategis yang penting dilakukan pemerintah adalah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dengan memastikan setiap pasalnya ditujukan untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan SDM yang produktif secara sosial dan ekonomi," tutup Ahmad.

 

Baca juga:
Inovasi Kuliner Sate Lalat: Hidangan Kecil dengan Rasa yang Besar

"Desakan pengesahan RPP Kesehatan menguat setelah tenggat satu tahun UU Kesehatan makin dekat. IISD menilai keterlambatan ini menghambat transformasi sistem kesehatan, termasuk pengendalian konsumsi rokok dan perlindungan kesehatan anak."



#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #RPPKesehatan #UUKesehatan2023 #HariAnakNasional2024 #KesehatanAnak #TransformasiKesehatan

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال