Masa Tenang, Bawaslu Larang Semua Media Siarkan Peserta Pemilu
Galapos ID, Jakarta.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan larangan bagi media untuk tidak mempublikasikan paslon tertentu agar masa tenang saat ini hingga hari pemungutan suara, pada Rabu, 14 Februari 2024 dapat berjalan sesuai aturan. Bawaslu mengingatkan media baik itu media cetak, media dalam jaringan (daring), media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang mengiklankan peserta pemilu, termasuk calon presiden dan calon wakil presiden.
Hal itu juga ditegaskan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty, pada Sabtu, 10 Februari 2024.
"Selama masa tenang seluruh media masa cetak maupun media masa daring, media sosial dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan rekam jejak, berita, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu," Lolly Suhenty, Sabtu, 10 Februari 2024.
Larangan tersebut juga mengacu pada ketentuan yang diatur melalui Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu jo Pasal 56 ayat (4) PKPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu.
Bawaslu, kata Lolly, sudah menyiapkan berbagai strategi untuk memastikan seluruh peserta pemilu mematuhi ketentuan yang berlaku selama masa tenang. Salah satunya adalah mengeluarkan surat imbauan, baik kepada partai politik, tim pelaksana kampanye, maupun seluruh pasangan calon.
Adapun strategi yang bakal dikedepankan Bawaslu adalah melakukan patroli pengawasan oleh jajaran pengawas di setiap level. Bawaslu, kata dia, juga bakal memastikan patroli siber bekerja selama 1x24 jam. Hal itu untuk memastikan tidak ada aktivitas yang dilanggar selama masa tenang.
"Dalam konteks ini juga Bawaslu memastikan patroli siber ini menyasar seluruh media sosial yang terdaftar di KPU untuk memastikan media sosial ini telah ditutup," kata Lolly.
Pihaknya turut mengajak seluruh lapisan masyarakat menjadi pengawas partisipatif. Lolly berharap, masa tenang dapat dijadikan momen bagi pemilih untuk merefleksikan calon pemimpin terbaik sebelum memberikan hak pilih pada Rabu, 14 Februari 2024.
#Bawaslu #MasaTenang #Larangan
Editor: Fin