Dugaan Kongkalikong Tender Proyek Pipa Gas Cisem Rp Triliunan, Ini Putusan KPPU

GalaPos ID, Jakarta.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus seluruh terlapor dalam perkara dugaan persekongkolan tender proyek pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon–Semarang (Cisem) Tahap 2 tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

KPPU Nyatakan Tak Ada Kartel Tender di Proyek Pipa Gas Cisem Tahap 2
Proyek pipa gas Cisem Tahap 2 sempat diselimuti aroma “main mata” tender, mulai dari adendum berulang hingga gangguan sistem elektronik. Namun setelah sidang panjang, KPPU menyatakan para terlapor tidak terbukti bersekongkol. Foto: istimewa

"Di negeri yang tendernya sering lebih panas dari proyeknya, putusan KPPU soal Cisem Tahap 2 justru menyisakan satu pertanyaan: gagal bersekongkol atau sekadar gagal dibuktikan?"

Baca juga:

Gala Poin:
1. KPPU menyatakan seluruh terlapor dalam perkara tender proyek Pipa Gas Cisem Tahap 2 tidak terbukti melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.
2. Dugaan persekongkolan tender sebelumnya mencuat akibat adendum berulang, gangguan sistem SPSE, hingga kesamaan dokumen teknis peserta.
3. Putusan ini memunculkan kembali sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas tender proyek strategis nasional bernilai besar.



Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026. Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisi Moh. Noor Rofieq bersama anggota majelis Rhido Jusmadi dan Gopprera Panggabean.

Perkara Nomor 06/KPPU-L/2025 itu sebelumnya menyita perhatian publik karena menyangkut proyek strategis nasional sektor energi dengan nilai besar dan proses tender yang sempat memunculkan berbagai tanda tanya.

“Majelis Komisi memutus para Terlapor yang terdiri dari PT Timas Suplindo (Terlapor I), PT Pratiwi Putri Sulung (Terlapor II), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (Terlapor III), PT Nindya Karya (Persero) (Terlapor IV), serta Kelompok Kerja Pemilihan KESDM 7 (Terlapor V) tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tulis Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam keterangan pers yang diterima GalaPos ID, Selasa, 19 Mei 2026.

Kasus ini mulai disidangkan sejak 2 Oktober 2025. Dalam prosesnya, investigator KPPU melalui Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) mengungkap sejumlah indikasi yang dinilai berpotensi mengarah pada praktik persekongkolan tender.

Baca juga:
Diplomasi RI Diuji Usai Jurnalis Indonesia Ditahan Israel di Mediterania

“Indikasi tersebut antara lain berkaitan dengan adendum berulang dalam dokumen tender, gangguan dan kegagalan sistem pengadaan, penerimaan dokumen penawaran harga di luar sistem elektronik (SPSE), serta adanya kesamaan dalam dokumen teknis peserta,” lanjutnya.
 
Sorotan terhadap proyek ini muncul karena pola-pola tersebut kerap menjadi alarm awal dalam berbagai kasus tender bermasalah di Indonesia. Publik menilai penggunaan dokumen di luar sistem elektronik dan kesamaan dokumen teknis antar peserta bukan sekadar persoalan administratif biasa.

Namun setelah melalui pemeriksaan alat bukti dan mendengarkan seluruh pihak terkait, Majelis Komisi menyatakan unsur persekongkolan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tidak terpenuhi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Majelis Komisi menyatakan unsur persekongkolan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tidak terpenuhi,” sebut Humas KPPU.

Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 secara tegas melarang pelaku usaha bersekongkol untuk mengatur atau menentukan pemenang tender yang dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Aturan ini menjadi salah satu instrumen penting dalam mengawasi proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Proyek Strategis Nasional Cisem Tahap 2 Lolos dari Tuduhan Persekongkolan Tender
Di negeri yang tendernya sering lebih panas dari proyeknya, putusan KPPU soal Cisem Tahap 2 justru menyisakan satu pertanyaan: gagal bersekongkol atau sekadar gagal dibuktikan? Foto: istimwa

 

Meski putusan telah diketuk, perkara ini tetap meninggalkan ruang diskusi publik mengenai transparansi tender proyek negara. Sebab dalam praktiknya, dugaan persekongkolan sering kali sulit dibuktikan meskipun indikasi awal terlihat mencolok.

Di tengah besarnya anggaran proyek strategis nasional, masyarakat kini bukan hanya menunggu proyek selesai tepat waktu, tetapi juga berharap proses pengadaannya benar-benar steril dari praktik “bagi-bagi jalur pipa” di balik meja tender.

Berikut perusahaan yang disebut dalam rilis KPPU:

- PT Timas Suplindo
- PT Pratiwi Putri Sulung
- PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
- PT Nindya Karya (Persero)

 

 

Baca juga:
Tingkatkan Branding Bisnis dengan Paket Publikasi GalaPos ID

"Saat publik mulai curiga dengan adendum berulang dan dokumen di luar sistem elektronik, sidang KPPU malah berakhir tanpa pelanggaran. Drama tender proyek negara kembali tamat tanpa tokoh antagonis."

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KPPU #TenderCisem #PipaGasNasional #ProyekStrategisNasional #PersainganUsaha

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال