Bayar Ratusan Juta, Wali Murid Pertanyakan Legalitas Sekolah Internasional di Bali

GalaPos ID, Gianyar.
Harapan sejumlah orang tua untuk memberikan pendidikan internasional terbaik bagi anak mereka justru berubah menjadi kegelisahan.
Sebuah sekolah internasional berinisial E-S di wilayah Pejeng Kangin, Kabupaten Gianyar, Bali, dilaporkan ke Polda Bali karena diduga menjalankan kegiatan belajar mengajar jenjang Sekolah Dasar (SD) tanpa izin operasional resmi selama kurang lebih enam tahun.

Orang Tua Murid Bongkar Dugaan Sekolah Internasional Ilegal di Gianyar Bali
Sekolah internasional tanpa izin diduga berjalan bertahun-tahun di Bali. Orang tua bayar mahal, publik kini bertanya: yang internasional sekolahnya atau masalah legalitasnya? Foto: istimewa

"Pihak sekolah membantah tuduhan dan menyatakan lembaga mereka merupakan pusat pembelajaran nonformal yang sedang berproses menuju status formal."

Baca juga:

Gala Poin:
1. Sekolah internasional E-S di Gianyar, Bali, dilaporkan ke Polda Bali karena diduga menjalankan pendidikan SD tanpa izin operasional selama sekitar enam tahun.
2. Orang tua murid mengaku dirugikan setelah membayar biaya pendidikan besar, sementara legalitas sekolah dan status ijazah dipertanyakan.
3. Pihak sekolah membantah tuduhan dan menyatakan lembaga mereka merupakan pusat pembelajaran nonformal yang sedang berproses menuju status formal.


Laporan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum dari Malekat Hukum International Law Firm dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas). Para wali murid menilai terdapat dugaan pelanggaran administratif serius, mulai dari legalitas pendidikan hingga klaim afiliasi akademik internasional yang dianggap berpotensi menyesatkan publik.

Kuasa hukum pelapor, Bayu Pradana, menyebut sekolah yang dikelola PT ECB bersama Yayasan AAE diduga belum memiliki legalitas operasional sebagai lembaga pendidikan formal tingkat SD. Dugaan itu diperkuat oleh surat tanggapan Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar tertanggal Maret 2026.

“Para orang tua murid merasa dirugikan karena telah membayar biaya pendidikan dalam jumlah besar, namun hingga saat ini legalitas operasional sekolah untuk jenjang sekolah dasar diduga belum terpenuhi. Kami meminta aparat melakukan penyelidikan secara menyeluruh agar ada kepastian hukum bagi anak-anak dan wali murid,” ujar Bayu Pradana, dalam keterangan yang diterima, Jumat, 15 Mei 2026.

Baca juga:
Di Balik Senyum Xi dan Trump: Perang Dagang Belum Benar-Benar Usai

Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar menyebut pihak sekolah belum pernah mengajukan rekomendasi pendirian Sekolah Dasar kepada pemerintah daerah. Temuan itu memunculkan pertanyaan besar mengenai status legalitas pendidikan formal yang selama ini dijalankan.
 
Tak hanya soal izin pendidikan, dugaan pelanggaran juga ditemukan pada aspek bangunan dan tata ruang. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gianyar disebut menemukan sejumlah bangunan sekolah belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Padahal, PBG merupakan syarat utama pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sedangkan SLF menjadi dokumen penting untuk memastikan bangunan aman dan layak digunakan. Tanpa kedua dokumen tersebut, fasilitas pendidikan dinilai berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Situasi ini memicu keresahan para wali murid. Mereka mengaku telah mengeluarkan biaya pendidikan mencapai ratusan juta rupiah demi memperoleh layanan pendidikan internasional yang diyakini memiliki legalitas jelas dan pengakuan resmi.

Bayar Ratusan Juta, Wali Murid Pertanyakan Legalitas Sekolah Internasional di Bali
Di Bali, ternyata bukan cuma vila ilegal yang ramai dibahas. Kini giliran sekolah internasional yang diduga belum berizin jadi perhatian publik. Foto: istimewa

 

Kini, kekhawatiran mulai bergeser pada masa depan anak-anak mereka. Para orang tua mempertanyakan status legalitas ijazah serta keberlanjutan pendidikan apabila nantinya ditemukan pelanggaran administratif maupun hukum dalam operasional sekolah tersebut.

Kasus ini sekaligus membuka sorotan terhadap menjamurnya lembaga pendidikan berbasis internasional di Bali, khususnya di kawasan ekspatriat dan digital nomad seperti Gianyar, Ubud, hingga Canggu. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai sekolah alternatif dan komunitas belajar nonformal bermunculan dengan menawarkan kurikulum global, pendidikan kreatif, hingga konsep kepemimpinan modern.

Namun, pemerintah tetap mewajibkan seluruh lembaga pendidikan formal memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Setiap sekolah formal wajib memiliki izin operasional, kurikulum yang diakui, tenaga pendidik sesuai standar, hingga legalitas bangunan dan sarana pendidikan.

Baca juga:
Dana Rakyat Tak Boleh Bocor, Gus Ipul Tantang Mafia Bansos di Kemensos

Menanggapi laporan tersebut, pihak Empathy School Bali membantah seluruh tudingan yang diarahkan kepada lembaga mereka. Dalam surat klarifikasi tertulis, manajemen menyatakan lembaga itu menjadi sasaran upaya terkoordinasi yang bertujuan merusak reputasi sekolah.
 
Pihak sekolah menegaskan kegiatan yang selama ini dijalankan merupakan pusat pembelajaran nonformal, bukan sekolah formal sebagaimana yang dituduhkan pelapor. Yayasan juga mengklaim telah aktif berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait proses menuju status formal.

Terkait klaim akademik internasional, manajemen menjelaskan kurikulum pembelajaran disusun oleh alumni Harvard University dan para pengajar memperoleh pelatihan kepemimpinan melalui program Stanford Seed yang berafiliasi dengan Stanford University.


 

Saat ini, pihak sekolah mengaku tengah menyiapkan dokumen lengkap untuk diserahkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dan instansi terkait sebagai bentuk iktikad baik sekaligus langkah hukum menghadapi laporan yang masuk ke kepolisian.

Hingga kini, Polda Bali belum memberikan keterangan resmi terkait tahapan penanganan laporan tersebut. Aparat kepolisian diperkirakan akan mendalami dokumen perizinan, legalitas yayasan, hingga aktivitas operasional lembaga pendidikan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum dunia pendidikan, perlindungan konsumen jasa pendidikan, dan masa depan peserta didik yang telah menempuh proses belajar di lembaga tersebut. Di tengah maraknya label “internasional” dan jargon pendidikan global, publik kini kembali diingatkan bahwa legalitas bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi utama perlindungan hak siswa dan orang tua.

 

Baca juga:
Film Pesta Babi Dipersoalkan, Yusril: Kritik dan Diskusi Harus Tetap Hidup

"Pihak sekolah membantah tuduhan dan menyatakan lembaga mereka merupakan pusat pembelajaran nonformal yang sedang berproses menuju status formal."


"Bayar ratusan juta demi sekolah internasional, eh yang datang malah pelajaran dadakan soal legalitas pendidikan."

"Di Bali, ternyata bukan cuma vila ilegal yang ramai dibahas. Kini giliran sekolah internasional yang diduga belum berizin jadi perhatian publik."

"Label global, biaya fantastis, tapi izin pendidikan dipertanyakan. Kasus sekolah internasional di Bali ini bikin publik sadar, branding elite belum tentu sejalan dengan legalitas."

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #SekolahInternasional #Bali #PendidikanIndonesia #PoldaBali #LegalitasPendidikan

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال