GalaPos ID, Jakarta.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya memasuki fase krusial.
Dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah pada Senin malam, 20 April 2026, disepakati bahwa regulasi yang telah tertunda selama lebih dari 22 tahun itu akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
![]() |
| Di balik narasi kekeluargaan, pekerja rumah tangga kerap bekerja tanpa batas—RUU PPRT mencoba memutus praktik itu. Foto: istimewa |
"22 tahun terkatung tanpa kepastian, nasib pekerja rumah tangga akhirnya mendekati titik balik—tetapi apakah negara benar-benar siap melindungi?"
Baca juga:
- Di Balik Drilling Academy JDS: Mimpi 1.000 Anak Muda yang Tersaring
- Mimich Hadir dengan 4 Single, Strategi Artis Cilik Tembus Pasar Internasional
- JDS Buka Drilling Academy Batch 7, Harapan Baru di Tengah Tekanan Energi
Gala Poin:
1. RUU PPRT akhirnya masuk tahap lanjutan setelah tertunda lebih dari 22 tahun
2. Negara didesak segera memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga
3. Tantangan terbesar ada pada implementasi dan perubahan budaya sosial
Keputusan ini menjadi sinyal penting, sekaligus mengundang pertanyaan publik: mengapa perlindungan bagi jutaan pekerja domestik membutuhkan waktu selama itu untuk mendapatkan kepastian hukum?
Anggota DPR RI sekaligus anggota Badan Legislasi, Banyu Biru Djarot, menegaskan bahwa penundaan tidak lagi dapat dibenarkan.
“Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Norma ini mengikat negara untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk Pekerja Rumah Tangga yang selama ini berada dalam sektor informal,” ujar Banyu Biru Djarot, dalam keterangan yang diterima GalaPos ID, Rabu, 22 April 2026.
Selama ini, pekerja rumah tangga berada dalam ruang abu-abu hukum. Relasi kerja yang kerap dibungkus dengan pendekatan kekeluargaan justru sering mengaburkan hak-hak dasar, mulai dari jam kerja, upah, hingga perlindungan dari kekerasan.
Baca juga:
TRIV Gandeng Indomaret, Investasi Kripto Makin Mudah tapi Perlu Dikritisi
“RUU ini menjadi instrumen penting untuk mengakhiri praktik diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan terhadap PRT, sekaligus menghadirkan rasa aman, ketenteraman, dan peningkatan kesejahteraan bagi mereka,” jelasnya.
Namun, kritik terhadap lambannya pembahasan tetap relevan. Sejak pertama kali diinisiasi pada 2004, RUU ini berulang kali masuk dan keluar dari agenda legislasi prioritas, mencerminkan tarik-ulur kepentingan politik dan minimnya keberpihakan terhadap sektor domestik.
Secara yuridis, kehadiran RUU PPRT juga akan menjadi pengakuan formal terhadap profesi pekerja rumah tangga—sebuah langkah yang selama ini absen dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
“Pengakuan ini penting agar hubungan kerja domestik tidak lagi berada dalam ruang abu-abu, melainkan menjadi hubungan kerja yang memiliki kepastian hukum dan perlindungan yang jelas bagi semua pihak,” kata Banyu Biru Djarot.
![]() |
| Banyu Biru Djarot: RUU PPRT Harus Akhiri Jam Kerja Tanpa Batas dan Eksploitasi PRT. Foto: istimewa |
Meski demikian, pengesahan undang-undang saja tidak otomatis menyelesaikan persoalan. Implementasi, pengawasan, serta perubahan cara pandang masyarakat menjadi tantangan berikutnya yang tidak kalah besar.
RUU PPRT kini berada di persimpangan: antara menjadi tonggak keadilan sosial atau sekadar dokumen hukum tanpa daya paksa yang efektif.
Baca juga:
Kenapa Banyak UMKM Gagal? Ini Jawaban dari Perjalanan DeVaFez
"Setelah lebih dari dua dekade, RUU PPRT memasuki fase krusial. DPR dan pemerintah sepakat melanjutkan pembahasan, membuka harapan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #RUUPPRT #PerlindunganPRT #KeadilanSosial #HakPekerja #IsuPerempuan
.jpeg)
.jpeg)