Modus Barcode Terungkap, Kasus Penimbunan Pertalite di Probolinggo

GalaPos ID, Probolinggo.
Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap. Polres Probolinggo Polda Jawa Timur mengamankan tujuh tersangka dalam kasus penimbunan dan penjualan ilegal Pertalite, yang diduga dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah distribusi berbasis barcode.

Tujuh Tersangka Penimbunan Pertalite Ditangkap di Empat Lokasi
Polres Probolinggo Polda Jatim mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi Pertalite dengan mengamankan tujuh tersangka dari empat lokasi berbeda. Pengungkapan ini menyoroti praktik penimbunan dan distribusi ilegal yang merugikan masyarakat serta mengganggu keadilan penyaluran energi bersubsidi. (W Hidayat: istimewa)

"Di tengah upaya pemerintah menjaga distribusi BBM bersubsidi, praktik penimbunan Pertalite justru kembali terungkap. Polisi menemukan pola sistematis yang berpotensi merugikan masyarakat luas."

Baca juga:

Gala Poin:
1. Polisi mengamankan tujuh tersangka penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite di Probolinggo.
2. Modus menggunakan barcode berbeda untuk membeli BBM berulang di berbagai SPBU.
3. Aparat mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas dalam praktik ilegal tersebut.


Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa pengungkapan ini menjadi indikasi masih lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di lapangan.

Ketujuh tersangka yang berinisial YP (30), JE (30), NH (41), JM (39), AU (30), LF (32), dan AF (26) diamankan dari empat lokasi berbeda yang diduga menjadi titik operasi praktik ilegal tersebut.

"Kami temukan Empat lokasi yang digunakan sebagai praktik ilegal terkait BBM Subsidi jenis Pertalite," ujar AKBP Latif, Sabtu, 26 April 2026.

Lokasi tersebut berada di Jalan Raya Paiton, Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton; sebuah rumah kosong di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan; pinggir jalan Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran; serta di Jalan Raya Probolinggo–Situbondo, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending.

Baca juga:
Banyu Biru: Negara Tak Boleh Toleransi Eksploitasi PRT

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin aparat kepolisian yang mencurigai aktivitas pemindahan BBM di lokasi sepi.
 
"Saat itu petugas mendapati para pelaku tengah memindahkan BBM jenis Pertalite dari tangki kendaraan ke dalam jerigen menggunakan pompa elektrik yang telah disiapkan sebelumnya," terang AKBP Latif.

Dari penindakan tersebut, polisi menyita 45 jerigen berisi Pertalite dengan total sekitar 1.575 liter, 26 jerigen kosong, 20 barcode BBM, dua pelat nomor kendaraan, 46 stiker pelat nomor, satu pompa elektrik, lima selang plastik, serta tujuh unit mobil.

"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui memperoleh BBM jenis Pertalite dengan cara membeli di SPBU menggunakan barcode yang telah disiapkan," terang AKBP Latif.

Setelah pengisian, para pelaku berhenti di lokasi sepi untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken menggunakan selang dan pompa elektrik. Selanjutnya, mereka kembali membeli BBM di SPBU lain dengan menggunakan barcode berbeda yang disesuaikan dengan pelat nomor kendaraan.

Praktik BBM Subsidi Ilegal di Probolinggo, Polisi Dalami Dugaan Jaringan
Tujuh pelaku penyalahgunaan Pertalite berhasil ditangkap Polres Probolinggo setelah kedapatan memindahkan BBM subsidi ke jerigen untuk dijual kembali. Kasus ini menjadi peringatan penting terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi dan upaya penegakan hukum terhadap praktik ilegal. (W. Hidayat)

 

Polisi menduga praktik ini tidak berdiri sendiri. Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk potensi keterlibatan pihak lain dalam distribusi ilegal tersebut.

Para tersangka saat ini ditahan di Mapolres Probolinggo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kasus ini kembali menyoroti tantangan dalam pengawasan distribusi BBM subsidi yang seharusnya tepat sasaran. Tanpa pengawasan ketat dan partisipasi publik, praktik serupa berpotensi terus berulang dan merugikan masyarakat yang berhak.

 

Baca juga:
Dua Orang Diamankan, Polisi Sita 80 Gram Kokain di Kemayoran

"Polres Probolinggo mengungkap kasus penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite dengan tujuh tersangka. Polisi menyita ribuan liter BBM dan mengungkap modus penggunaan barcode berulang."

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #BBMSubsidi #Pertalite #Probolinggo #HukumIndonesia #EnergiNasional

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال