GalaPos ID, Probolinggo.
Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap. Polres Probolinggo Polda Jawa Timur mengamankan tujuh tersangka dalam kasus penimbunan dan penjualan ilegal Pertalite, yang diduga dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah distribusi berbasis barcode.
"Di tengah upaya pemerintah menjaga distribusi BBM bersubsidi, praktik penimbunan Pertalite justru kembali terungkap. Polisi menemukan pola sistematis yang berpotensi merugikan masyarakat luas."
Baca juga:
- SAR Temukan Korban Laka Laut di Kebumen, Ini Detail Operasinya
- Pameran DXI 2026: Dari Komunitas ke Industri Global
- DXI 2026 Resmi Digelar, Ambisi Besar Pariwisata Petualangan Indonesia
Gala Poin:
1. Polisi mengamankan tujuh tersangka penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite di Probolinggo.
2. Modus menggunakan barcode berbeda untuk membeli BBM berulang di berbagai SPBU.
3. Aparat mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas dalam praktik ilegal tersebut.
Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa pengungkapan ini menjadi indikasi masih lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di lapangan.
Ketujuh tersangka yang berinisial YP (30), JE (30), NH (41), JM (39), AU (30), LF (32), dan AF (26) diamankan dari empat lokasi berbeda yang diduga menjadi titik operasi praktik ilegal tersebut.
"Kami temukan Empat lokasi yang digunakan sebagai praktik ilegal terkait BBM Subsidi jenis Pertalite," ujar AKBP Latif, Sabtu, 26 April 2026.
Lokasi tersebut berada di Jalan Raya Paiton, Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton; sebuah rumah kosong di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan; pinggir jalan Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran; serta di Jalan Raya Probolinggo–Situbondo, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending.
Baca juga:
Banyu Biru: Negara Tak Boleh Toleransi Eksploitasi PRT
Dari penindakan tersebut, polisi menyita 45 jerigen berisi Pertalite dengan total sekitar 1.575 liter, 26 jerigen kosong, 20 barcode BBM, dua pelat nomor kendaraan, 46 stiker pelat nomor, satu pompa elektrik, lima selang plastik, serta tujuh unit mobil.
"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui memperoleh BBM jenis Pertalite dengan cara membeli di SPBU menggunakan barcode yang telah disiapkan," terang AKBP Latif.
Setelah pengisian, para pelaku berhenti di lokasi sepi untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken menggunakan selang dan pompa elektrik. Selanjutnya, mereka kembali membeli BBM di SPBU lain dengan menggunakan barcode berbeda yang disesuaikan dengan pelat nomor kendaraan.
Polisi menduga praktik ini tidak berdiri sendiri. Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk potensi keterlibatan pihak lain dalam distribusi ilegal tersebut.
Para tersangka saat ini ditahan di Mapolres Probolinggo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kasus ini kembali menyoroti tantangan dalam pengawasan distribusi BBM subsidi yang seharusnya tepat sasaran. Tanpa pengawasan ketat dan partisipasi publik, praktik serupa berpotensi terus berulang dan merugikan masyarakat yang berhak.
Baca juga:
Dua Orang Diamankan, Polisi Sita 80 Gram Kokain di Kemayoran
"Polres Probolinggo mengungkap kasus penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite dengan tujuh tersangka. Polisi menyita ribuan liter BBM dan mengungkap modus penggunaan barcode berulang."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #BBMSubsidi #Pertalite #Probolinggo #HukumIndonesia #EnergiNasional
.jpg)
.jpg)