Banyu Biru: Negara Tak Boleh Toleransi Eksploitasi PRT

GalaPos ID, Jakarta.
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tidak hanya berbicara soal legalitas, tetapi juga berupaya merombak praktik kerja domestik yang selama ini luput dari pengawasan negara.

RUU PPRT Soroti Jam Kerja PRT yang Tak Manusiawi
22 tahun terkatung tanpa kepastian, nasib pekerja rumah tangga akhirnya mendekati titik balik—tetapi apakah negara benar-benar siap melindungi? Foto: istimewa

"Di balik narasi kekeluargaan, pekerja rumah tangga kerap bekerja tanpa batas—RUU PPRT mencoba memutus praktik itu."

Baca juga:

Gala Poin:
1. RUU PPRT menargetkan penghapusan jam kerja tanpa batas bagi PRT
2. Jaminan sosial dan pelatihan menjadi bagian penting perlindungan
3. Perubahan stigma sosial jadi kunci keberhasilan implementasi


Anggota DPR RI Banyu Biru Djarot menyoroti salah satu persoalan mendasar: jam kerja tanpa batas yang kerap dialami pekerja rumah tangga.

“Negara tidak boleh menoleransi praktik kerja tanpa batas. RUU ini harus memastikan adanya batas waktu kerja yang wajar, hak istirahat harian dan mingguan, serta hak cuti sebagai standar minimum perlindungan,” ujar Banyu Biru Djarot, dalam keterangan yang diterima GalaPos ID, Rabu, 22 April 2026.

Dalam praktiknya, banyak pekerja rumah tangga bekerja dari pagi hingga malam tanpa kejelasan waktu istirahat. Kondisi ini diperparah oleh tidak adanya kontrak kerja formal yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak.

RUU PPRT berupaya mengubah struktur ini dengan memperkenalkan hubungan kerja yang lebih profesional, tanpa menghilangkan nilai sosial yang sudah ada.

“Relasi kekeluargaan tetap dapat dipertahankan sebagai nilai sosial, namun harus ditempatkan dalam kerangka hubungan kerja profesional yang diakui hukum agar tidak menghilangkan hak dasar pekerja,” tegas Banyu Biru.

Baca juga:
JDS Buka Drilling Academy Batch 7, Harapan Baru di Tengah Tekanan Energi

Selain itu, aspek perlindungan sosial menjadi sorotan penting. Pekerja rumah tangga didorong untuk masuk dalam sistem jaminan sosial nasional, sebuah langkah yang selama ini belum terintegrasi secara menyeluruh.

“Pemerintah wajib memastikan PRT memperoleh jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan yang ditanggung pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja, sekaligus memastikan bahwa formalisasi profesi ini tidak menghilangkan hak keluarga mereka terhadap bantuan sosial melalui penyesuaian Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional,” jelasnya.

RUU ini juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pekerja melalui pelatihan vokasi.

“Pemerintah dan P3RT wajib menyediakan program pelatihan berupa skilling, reskilling, dan upskilling tanpa membebankan biaya kepada pekerja. Ini merupakan bentuk investasi negara untuk meningkatkan produktivitas dan martabat pekerja rumah tangga,” ungkapnya.

Namun, persoalan tidak berhenti pada regulasi. Stigma sosial terhadap profesi pekerja rumah tangga masih menjadi penghalang besar dalam mewujudkan keadilan yang sesungguhnya.

“PRT adalah pekerja profesional yang bermartabat. Oleh karena itu, perlu dibangun kesadaran kolektif untuk menghapus stigma negatif terhadap profesi ini,” katanya.

DPR Dorong Batas Jam Kerja dan Jaminan Sosial bagi PRT
RUU PPRT Masuk Fase Krusial: Akankah Negara Akhiri Ketidakpastian Pekerja Rumah Tangga? Foto: istimewa

 

RUU PPRT juga mengatur mekanisme penyelesaian sengketa yang mengedepankan pendekatan musyawarah.

“Penyelesaian perselisihan harus dilakukan secara berjenjang melalui musyawarah dan mediasi di tingkat lokal agar tercapai solusi yang cepat, adil, dan tidak membebani para pihak,” ujarnya.

Dengan berbagai muatan tersebut, RUU PPRT membawa harapan besar. Namun, efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh konsistensi negara dalam menjalankan pengawasan serta komitmen masyarakat dalam mengubah cara pandang terhadap pekerja rumah tangga.

 

Baca juga:
TRIV Gandeng Indomaret, Investasi Kripto Makin Mudah tapi Perlu Dikritisi

"RUU PPRT diharapkan menghapus praktik kerja tanpa batas dan memastikan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga, termasuk pelatihan dan perlindungan hukum."

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #RUUPPRT #HakPRT #JaminanSosial #StopEksploitasi #KeadilanKerja

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال