GalaPos ID, Musi Rawas.
Aparat Satreskrim Polres Musi Rawas menggerebek lokasi pengolahan emas yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal di Desa Sukaraya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku diamankan bersama sejumlah peralatan dan bahan kimia yang digunakan untuk memproses material tambang.
![]() |
| Polres Musi Rawas menggerebek lokasi pengolahan emas ilegal di Desa Sukaraya, STL Ulu Terawas. Foto: istimewa |
"Tambang emas ilegal kembali menjadi sorotan. Polisi membongkar praktik pengolahan emas tanpa izin di Musi Rawas, Sumatera Selatan, yang diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah dan berpotensi merusak lingkungan."
Baca juga:
- Gunung Sampah Bantar Gebang Longsor Lagi, Ancaman Nyata di Zona 4
- TPST Bantar Gebang, Dua Pemilik Warung dan Sopir Truk Tewas Tertimbun
- Iran Tegaskan Siap Perang Panjang Lawan AS-Israel
Gala Poin:
1. Polisi menggerebek lokasi pengolahan emas ilegal di Desa Sukaraya, Musi Rawas, dan mengamankan dua pelaku.
2. Sejumlah barang bukti disita, termasuk mesin dompeng, bahan kimia, tabung oksigen, dan batu ore.
3. Aktivitas tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp720 juta serta berpotensi merusak lingkungan.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 6 Maret 2026 dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra. Dari lokasi, polisi mendapati aktivitas pengolahan material tambang yang diduga berasal dari pertambangan emas ilegal.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial SKJ (23) dan D (21). Keduanya diduga terlibat langsung dalam proses pengolahan material tambang tersebut.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra mengatakan dalam penggerebekan tersebut diamankan dua orang yang sedang beraktivitas di lokasi pengolahan.
"Mereka diamankan saat sedang melakukan proses pengolahan material tambang yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan emas ilegal," kata AKP Redho pada Minggu, 8 Maret 2026.
Baca juga:
Akulturasi Islam dan Adat Tolaki, Filosofi Tiga Rotan Kalosara
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) juncto Pasal 20 KUHP.
"Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar," ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aktivitas pengolahan emas ilegal tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp720 juta.
![]() |
| Polisi membongkar praktik pengolahan emas tanpa izin di Musi Rawas, Sumatera Selatan, yang diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah dan berpotensi merusak lingkungan. Foto: istimewa |
Desa Sukaraya sendiri merupakan wilayah yang berada di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, dengan kode pos 30771. Wilayah ini berada dalam kawasan yang secara geologis memiliki potensi mineralisasi emas karena termasuk dalam jalur magmatik Sunda-Banda.
Namun potensi tersebut juga membuka peluang terjadinya aktivitas pertambangan tanpa izin yang berisiko merusak lingkungan serta menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara.
Kasus ini menjadi salah satu contoh upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang masih marak terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Baca juga:
Perang Iran vs AS-Israel, Teheran Lancarkan Gelombang Serangan ke Tel Aviv
"Polres Musi Rawas menggerebek lokasi pengolahan emas ilegal di Desa Sukaraya, STL Ulu Terawas. Dua pelaku diamankan bersama mesin dompeng dan bahan kimia. Negara diperkirakan rugi hingga Rp720 juta."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #Tambang #Ilegal #Emas #MusiRawas #TambangEmasIlegal
.jpeg)
.jpeg)