GalaPos ID, Jakarta.
Ekosistem ekonomi kreatif Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan signifikan dan digadang-gadang menjadi salah satu tulang punggung ekonomi nasional.
Namun di balik geliat industri yang kian ekspansif, kondisi pekerja kreatif justru masih berada dalam posisi rentan dan minim perlindungan.
"Industri kreatif tumbuh pesat dan dipuja sebagai masa depan ekonomi nasional. Namun di balik panggung gemerlap, jutaan pekerja kreatif justru bekerja tanpa jaminan sosial, kontrak tetap, dan perlindungan negara yang memadai."
Baca juga:
- Karawang Dua Pekan Terendam, Warga Kalangligar Mulai Pasrah Direlokasi
- Tutorial Tabel Keterangan Blogger yang Rapi dan Profesional
- MSCI Tekan Pasar Saham Indonesia, Analis Soroti Peluang Buy on Dip
Gala Poin:
1. Pertumbuhan ekonomi kreatif belum diiringi perlindungan memadai bagi pekerja kreatif, terutama freelancer.
2. Percepatan AI dan minimnya jaminan sosial memperparah kerentanan pekerja industri kreatif.
3. Transparansi HKI dan reformasi sistem royalti dinilai kunci menuju industri kreatif berkelanjutan.
Artis sekaligus anggota DPR RI Komisi VII dari Fraksi PDI Perjuangan, Novita Hardini, menilai negara belum sepenuhnya hadir dalam menjamin perlindungan pekerja kreatif, terutama freelancer dan gig worker yang mendominasi sektor ini.
“Ekonomi kreatif tumbuh, tapi kesejahteraan pekerjanya tertinggal. Ini paradoks yang harus segera diselesaikan,” ungkap Novita dalam keterangan resminya, Rabu, 28 Januari 2026, di Jakarta.
Menurutnya, sebagian besar pekerja kreatif bekerja tanpa kontrak jangka panjang dan tidak memiliki jaminan sosial yang layak. Kondisi tersebut semakin kompleks seiring percepatan adopsi teknologi kecerdasan buatan (AI).
Sepanjang 2025, sejumlah subsektor kreatif mengalami gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama pada pekerjaan kreatif dasar yang mulai tergantikan oleh otomatisasi.
“Transformasi teknologi tidak boleh dibayar dengan mengorbankan manusia. Negara harus hadir memastikan transisi ini adil,” ujarnya.
Legislator perempuan satu-satunya dari daerah pemilihan Jawa Timur VII itu juga menyoroti masih lebarnya kesenjangan akses jaminan sosial bagi pekerja kreatif.
Baca juga:
Optimasi SEO Onpage Agar Sesuai dengan Social Media
Banyak pekerja lepas belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, baik untuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, maupun pensiun. Berbagai inisiatif pemerintah, seperti layanan kesehatan gratis bagi pekerja kreatif, dinilai sebagai langkah positif, namun belum menyentuh akar persoalan struktural.
“Diperlukan skema iuran jaminan sosial yang fleksibel dan adaptif dengan karakter kerja kreatif yang kontraknya pendek dan tidak tetap,” katanya.
Pemeran film Buya Hamka itu juga mendorong percepatan kebijakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai aset bankable. Menurutnya, karya kreatif harus dapat dijadikan sumber pembiayaan resmi agar pekerja kreatif memiliki akses terhadap perlindungan asuransi dan pembiayaan yang berkelanjutan.
Ia menambahkan, persoalan krusial lainnya adalah transparansi royalti dan perlindungan hak cipta. Praktik pembajakan digital masih marak, sementara sistem distribusi royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kerap menuai kritik karena dianggap tidak transparan dan lambat.
Akibat kondisi tersebut, banyak kreator memilih mekanisme direct licensing demi kepastian pembayaran. Indonesia memang telah mendorong transparansi royalti digital melalui inisiatif global seperti Jakarta Protocol, namun implementasi di tingkat nasional dinilai masih perlu diperkuat.
“Transparansi hak cipta bukan bonus, tapi hak dasar pekerja kreatif,” tegasnya.
Politisi muda PDI Perjuangan itu menekankan bahwa perlindungan pekerja kreatif harus dibangun secara komprehensif melalui keterkaitan tiga pilar utama. Pertama, transparansi HKI untuk memastikan pendapatan yang adil. Kedua, pendapatan yang stabil agar pekerja mampu mengakses jaminan sosial.
Ketiga, perlindungan sosial yang memadai untuk mendorong lahirnya karya kreatif yang inovatif dan berdaya saing global.
“Kalau negara serius menjadikan ekonomi kreatif sebagai masa depan ekonomi Indonesia, maka pekerja kreatif harus dilindungi hari ini. Tanpa keadilan sosial, tidak akan ada industri kreatif yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Baca juga:
Peraturan KPK 2026, SK Gratifikasi Kini Berdasar Level Jabatan
"Anggota DPR RI Komisi VII Novita Hardini menyoroti rapuhnya perlindungan pekerja kreatif di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi kreatif. Isu jaminan sosial, AI, dan transparansi royalti dinilai mendesak diselesaikan negara."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #EkonomiKreatif #PerlindunganPekerja #HKI

.jpeg)