Bobol Toko Lewat Tembok, Sindikat Pencurian Emas Lintas Kota Terungkap

GalaPos ID, Magetan.
Aksi pembobolan toko emas di Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, membuka kembali persoalan keamanan tempat usaha di wilayah Jawa Timur.
Dalam kasus ini, Polres Magetan Polda Jatim membekuk lima tersangka yang diduga bagian dari sindikat pencurian emas lintas kota dengan modus menjebol tembok.

Pembobolan Toko Emas Magetan Terungkap Berkat CCTV

"Modus bobol tembok kembali terulang. Kali ini, sindikat pencurian emas lintas kota dibekuk di Magetan dengan barang bukti Rp1 miliar."

Baca juga:

Gala Poin:
1. Sindikat pencurian emas lintas kota berhasil dibekuk
2. Modus pelaku menjebol tembok belakang toko
3. CCTV dan olah TKP menjadi kunci pengungkapan kasus


Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, kasus pencurian tersebut dilaporkan pada Rabu, 14 Januari 2026, setelah pemilik toko mengetahui tempat usahanya dibobol.

“Kejadian diketahui sekitar pukul 07.30 WIB, saat adik ipar korban bersama karyawan toko hendak membuka toko,” ujar AKBP Erik saat konferensi pers, Jumat, 16 Januari 2026.

Menurut Kapolres, saksi mendapati tembok bagian belakang toko dalam kondisi terbongkar dan laci-laci meja dalam keadaan berantakan. Setelah korban tiba di lokasi, diketahui kunci brankas berisi uang dan perhiasan emas telah hilang.

Kerugian yang dialami korban mencapai Rp24 juta uang tunai dan perhiasan emas senilai kurang lebih Rp1 miliar. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Bendo.

Polisi bergerak cepat dengan melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta analisis barang bukti. Tiga file rekaman CCTV dari dalam toko menjadi petunjuk utama dalam mengungkap pelaku.

“Berdasarkan keterangan saksi, hasil olah TKP termasuk sidik jari, serta rekaman CCTV, petugas langsung bekerja mengidentifikasi para pelaku,” kata AKBP Erik.

Baca juga:
Aturan Menyimpan Sisa Makanan agar Tidak Cepat Basi

Dari hasil pemantauan CCTV, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 22.57 WIB. Diduga tiga pelaku masuk ke dalam toko dengan cara melubangi tembok belakang.

Pengembangan kasus membawa petugas ke wilayah Jiwan, Kabupaten Madiun. Di lokasi tersebut, lima tersangka berhasil diamankan. Para pelaku terdiri dari satu orang asal Madiun dan empat orang asal Nusa Tenggara.

Kelima tersangka diketahui merupakan spesialis pencurian dengan modus menjebol tembok lintas kota dan telah beberapa kali beraksi di wilayah Madiun dan Magetan.

“Para tersangka kami jerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKBP Raden Erik.

Kapolres Magetan juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan sistem keamanan berlapis, terutama bagi pemilik usaha emas dan perdagangan bernilai tinggi.

Modus Jebol Tembok, Pencurian Emas Rp1 Miliar Terungkap
 

Sementara itu, pemilik Toko Emas Senna Golden Star, Ibu Rina Noviana, menyampaikan apresiasi atas respons cepat kepolisian.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Magetan dan Polsek Bendo atas gerak cepatnya dalam mengungkap dan menangkap para pelaku. Ini sangat membantu dan memberi rasa aman bagi kami,” ujarnya.

 

 

Baca juga:
Dampak Kopi pada Stres yang Perlu Anda Ketahui

"Sindikat pencurian emas dengan modus menjebol tembok dibekuk Polres Magetan. Lima tersangka diamankan dan emas senilai Rp1 miliar berhasil diselamatkan.

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #Kriminalitas #KeamananPublik #Polisi

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال