Terdakwa Kasus Pembunuhan Jasa Sinaga Dihukum 3 Tahun

GalaPos ID, Kisaran.
Kericuhan mewarnai jalannya sidang putusan terhadap para terdakwa pembunuhan Jasa Sinaga di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Asahan, Sumatera Utara, Senin, 29 September 2025. Tangis histeris dan amarah meledak dari keluarga korban setelah majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Tangis ibu korban pecah di ruang sidang saat mendengar vonis dijatuhkan. Keadilan yang ia harapkan untuk anaknya justru terasa semakin jauh.

Keluarga Korban Histeris Usai Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan 3 Tahun Penjara

"Sidang putusan kasus pembunuhan Jasa Sinaga di PN Kisaran berakhir ricuh. Keluarga korban histeris usai mendengar vonis ringan untuk para terdakwa remaja. Mereka menilai keadilan telah dipermainkan dan menuding ada keistimewaan hukum bagi pelaku."

Baca juga:

Gala Poin:
1. Vonis Ringan Menuai Protes: Tiga terdakwa remaja hanya dijatuhi hukuman 3 tahun, lebih ringan dari tuntutan jaksa, membuat keluarga korban kecewa dan marah.
2. Keluarga Korban Histeris dan Ricuh: Tangisan, pingsan, hingga amarah mewarnai ruang sidang saat putusan dibacakan. Pengamanan pengadilan sempat kewalahan.
3. Indikasi Ketimpangan Hukum: Keluarga korban menilai sistem hukum tidak adil dan menduga adanya pengaruh uang atau kekuasaan di balik vonis ringan.


Jasa Sinaga, anak penjaga kantor Camat Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, tewas secara mengenaskan setelah diserang secara brutal oleh sekelompok remaja pada 20 Agustus lalu.

Peristiwa bermula saat korban melarang kelompok tersebut melakukan pengrusakan. Ia justru dibacok dengan senjata tajam hingga meregang nyawa.

Namun harapan keluarga korban untuk mendapatkan keadilan terasa sirna ketika hakim memutuskan vonis ringan kepada para terdakwa. Tiga pelaku remaja yakni K (Kandar), J (Jehan), dan M (Modon) masing-masing hanya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, jauh di bawah tuntutan jaksa 6 tahun.

Baca juga:
Novita Hardini: Industri Tercekik Akibat Kebijakan Gas Tak Jelas


Sementara pelaku utama, M.R (Muhammad Rizki), dihukum 7 tahun penjara dari tuntutan semula 7,5 tahun. Begitu putusan dibacakan, suasana ruang sidang seketika berubah tegang. Salah satu kerabat korban bahkan jatuh pingsan, dan petugas keamanan terlihat kewalahan meredam kemarahan keluarga korban.

“Saya minta keadilan atas kematian anak saya. Ada apa dengan pihak penegak hukum? Mengapa pembunuh anak saya hanya dihukum 3 tahun? Apa karena mereka punya uang?” kata Robiah, ibu korban, sambil meneteskan air mata.

Pihak keluarga juga mengungkap adanya kejanggalan selama proses peradilan, termasuk minimnya akses informasi tentang pelimpahan perkara dan pembatasan kehadiran keluarga saat sidang terdakwa yang masih di bawah umur.

Vonis Ringan Terdakwa Pembunuhan Jasa Sinaga Picu Ricuh di PN Kisaran, Keluarga Korban Menangis Histeris

Menurut keterangan Alvon Siringoringo, juru bicara PN Kisaran, pihak yang keberatan atas putusan hakim memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding.

“Jika putusan hakim dirasa tidak sesuai oleh salah satu pihak, silakan ajukan banding dalam waktu seminggu ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya yang telah dewasa belum disidangkan dan masih menunggu jadwal sidang terpisah.

Publik pun menanti, apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan untuk semua pelaku.

Kisruh ini kembali membuka luka lama sistem peradilan Indonesia yang dianggap kurang berpihak kepada korban, terutama dalam kasus kekerasan brutal dengan pelaku anak. Pertanyaan besarnya: Apakah keadilan bisa dibeli?


Penulis: Taufiq BB

 

Baca juga:
Lebih dari Motivasi, Analisis Kekuatan Afirmasi Positif


"Anak saya dibunuh secara brutal, tapi pelakunya cuma dihukum 3 tahun? Di mana keadilan?"
Tangis Robiah pecah di ruang sidang saat mendengar vonis dijatuhkan. Keadilan yang ia harapkan untuk anaknya justru terasa semakin jauh. Di tengah sistem hukum, siapa yang benar-benar mendapatkan perlindungan?

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #Keadilan #JasaSinaga #Vonis

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال