GalaPos ID, Kab. Kupang.
Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjadi sorotan setelah proyek pembangunan sumur bor senilai Rp 1,3 miliar dinyatakan bermasalah.
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipisus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menurunkan tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang untuk memeriksa seluruh item pekerjaan proyek yang dibiayai selama tiga tahun tersebut.
“Dana miliaran rupiah habis untuk proyek sumur bor yang ternyata hanya “berfungsi” sejenak saat uji coba. Apa sebenarnya yang terjadi di balik proyek air bersih yang menjadi harapan masyarakat Desa Oenuntono ini?”
Baca juga:
- IEE Series 2025, Revolusi Industri Hijau di Panggung Nasional
- Pulang Tak Sampai, Arjuna Ditemukan Tewas di Sungai Anget
- Dua Plt Kadis Diganti, Disdik Batubara Dalam Sorotan
Gala Poin:
1. Proyek pembangunan sumur bor senilai Rp 1,3 miliar di Desa Oenuntono tidak berfungsi dan hanya aktif saat uji coba singkat.
2. Dana proyek yang dikelola sejak 2019 hingga 2024 mengalami penambahan dana tanpa kejelasan hasil yang nyata di lapangan.
3. Kejaksaan Negeri Kupang menurunkan tim ahli untuk menilai kerugian negara dan mengusut siapa yang bertanggung jawab.
Tim ahli tidak hanya melakukan pemeriksaan fisik di lapangan, tetapi juga mewawancarai Kepala Desa serta saksi-saksi yang terlibat mulai dari Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, hingga kontraktor pelaksana.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, yang memimpin langsung pemeriksaan lapangan pada Kamis, 11 September 2025, mengungkap fakta mengejutkan: proyek yang seharusnya memberi manfaat bagi 85 kepala keluarga itu ternyata hanya berfungsi saat uji coba menjelang penyerahan kepada Pemda.
“Dari hasil pemeriksaan memang kita temukan sejumlah fakta bahwa memang proyek ini hanya berfungsi pada saat persiapan PHO itu pun pompanya hanya bertahan 30 menit untuk memompa air ke tower, karena itu kita bawa ahli untuk melihat dan menilai fisik di lapangan sehingga bisa diketahui berapa besar kerugian negara akibat dari pekerjaan proyek ini,” ujar Yupiter Selan.
Baca juga:
Daeng Tojeng: Penjaga Badik, Pelestari Budaya
Pembangunan proyek sumur bor ini dimulai tahun 2019, mencakup sumur bor, bak penampung, sambungan pipa ke rumah warga, dan fasilitas pendukung lainnya.
Namun, berdasarkan pengakuan Yupiter, selama tiga tahun sejak itu, proyek ini berkali-kali mendapatkan dana tambahan—termasuk di 2023 untuk pekerjaan yang “tidak jelas” dan 2024 untuk pengadaan pompa dan pengecatan bak air.
“Ini tahun 2019 dibangun, tahun 2023 ada lagi proyek di lokasi yang sama dengan pekerjaan yang tidak jelas terus pada tahun 2024 ada lagi dana pemeliharaan dengan pekerjaan pengadaan pompa dan pengecatan bak air ini kan yang membuat kita harus turunkan tim ahli di lapangan untuk bisa menganalisa apakah dana yang digunakan untuk pemeliharaan itu harus atau tidak,” tambah Yupiter.
Pemeriksaan fisik dan pengetesan sambungan pipa rumah juga menunjukkan hasil mengecewakan: tidak ada air yang mengalir dari pipa tersebut.
“Kasian sekali masyarakat disini, mereka sudah merindukan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari namun yang ada hanyalah pipa yang kosong,” ucap Yupiter Selan dengan nada prihatin.
Kejaksaan Negeri Kupang kini menanti hasil penilaian tim ahli sebagai dasar menentukan siapa saja yang bertanggung jawab atas proyek yang menurut Yupiter dapat dikategorikan sebagai kerugian negara total loss karena proyek tersebut tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kita tunggu hasil dari ahli untuk menentukan siapa saja yang bertanggung jawab serta berapa besar kerugian negara, memang dari hasil pemeriksaan tadi kita sudah pastikan bahwa ini penilaian kerugian negara bisa masuk kategori total los karena proyek tidak ada manfaat bagi masyarakat,” pungkas Yupiter.
Baca juga:
Dakwah Maulid, Seruan Cinta Rasul di Tengah Zaman
“Proyek sumur bor senilai Rp 1,3 miliar di Desa Oenuntono, Kupang, yang ditujukan untuk 85 kepala keluarga, diduga tidak berfungsi sejak dibangun pada 2019. Penyidik Kejari Kupang bersama tim ahli turun lapangan mengungkap fakta memprihatinkan yang bisa berujung pada kerugian negara besar.”
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #ProyekMangkrak #KorupsiDanaPublik #KejaksaanKupang