GalaPos ID, Bengkulu.
Puluhan warga yang tergabung dalam Masyarakat Adat Enggano, didampingi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Enggano dan WALHI Bengkulu, menggelar aksi damai di depan kantor Camat Pulau Enggano, Senin, 1 September 2025.
Mereka menuntut langkah konkret dari pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara untuk melindungi pulau mereka dari ekspansi perkebunan sawit.
Ilustrasi petani memanen sawit. Foto: Kemenkeu |
“Ketika sawit datang membawa janji kemakmuran, Masyarakat Adat Enggano justru berdiri melawan. Bagi mereka, kelapa sawit adalah ancaman nyata bagi air, tanah, dan harga diri adat.”
Baca juga:
Gala Poin:
1. Masyarakat Adat Enggano menolak keras penanaman sawit dan mendesak diterbitkannya Perbup larangan sawit.
2. Pemerintah Kecamatan Enggano menyatakan sepakat dan akan segera menyurati Bupati dan DPRD Bengkulu Utara.
3. Sawit dianggap sebagai ancaman ekologis dan penghinaan terhadap amanat leluhur Enggano.
Dalam orasinya, mereka mendesak agar seluruh sawit yang sudah ditanam—baik oleh individu maupun perusahaan—segera dimusnahkan.
Tuntutan utama mereka adalah penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) yang melarang penanaman kelapa sawit secara permanen di Pulau Enggano.
"Kami masyarakat adat Enggano, meminta kepada Camat Enggano untuk segera mengeluarkan surat edaran agar tanaman sawit tidak diperbolehkan ditanam baik oleh perusahaan maupun individu di Pulau Enggano karena Pulau Enggano adalah pulau terluar yang patut dilindungi ekosistemnya sebagai hutan alam yang masih alami," tegas Milson Kaitora, perwakilan Suku Enggano, Senin, 1 September 2025.
Baca juga:
Syariah atau Sensor, Seniman Nasional Kritik MPU
Masyarakat juga menuntut pengusutan terhadap siapa pun yang terlibat dalam mendukung atau memfasilitasi perusahaan sawit masuk ke Enggano.
Jika terbukti pejabat pemerintah atau kepala desa terlibat, mereka mendesak agar diberhentikan dari jabatannya.
Usai aksi, dilakukan diskusi bersama unsur pemerintah kecamatan, Danramil, dan Satgas Pulau Terluar. Hasilnya, Camat Enggano menyatakan dukungan terhadap tuntutan tersebut.
"Untuk itu menyikapi aspirasi yang disampaikan masyarakat adat Enggano, maka kami dari pihak Kecamatan Pulau Enggano akan segera menyampaikan surat resmi ke Bupati dan DPRD Bengkulu Utara terkait permohonan penerbitan Perbup larangan penanaman sawit di Pulau Enggano," ujar Susanto, Camat Enggano.
Baca juga:
Cerita Tantida Isa, Relawan Bakti BUMN di Mandalika
“Puluhan warga Enggano turun ke jalan dalam aksi damai menolak perkebunan sawit. Mereka mendesak pemerintah setempat untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang secara tegas melarang penanaman sawit di Pulau Enggano.”
#TolakSawitEnggano #HutanLestari #AdatMelawan #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia