Galian C Ilegal di Simalungun, Polisi Janji Lidik

GalaPos ID, Sumut.
Aktivitas pertambangan galian C ilegal di Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), kian hari kian merajalela.
Alat berat terlihat bebas menggali tanah, yang kemudian diangkut dengan truk-truk besar untuk diperjualbelikan.
Kegiatan yang memiliki nilai ekonomis tinggi ini nyatanya berjalan tanpa izin resmi, dan diduga tidak tersentuh penegakan hukum.

Lingkungan Rusak, Tambang Ilegal di Simalungun Tak Tersentuh Hukum

“Galian C ilegal marak di Nagori Bandar, Simalungun, namun aparat seolah tutup mata. Ketika dikonfirmasi, polisi berjanji menyelidiki, tapi respons minim memunculkan tanya: benarkah hukum masih tajam ke bawah, tumpul ke atas?”

Baca juga:

Gala Poin:
1. Galian C ilegal di Nagori Bandar beroperasi bebas tanpa tindakan hukum.
2. Pelanggaran terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan hidup.
3. Kasatreskrim Polres Simalungun menjanjikan penyelidikan, namun publik menilai respons minim dan penuh tanda tanya.


Padahal, kegiatan tersebut jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-undang ini menegaskan pentingnya menjaga fungsi lingkungan serta mencegah pencemaran dan kerusakan.

Namun hingga berita ini diturunkan, tambang galian C ilegal itu tetap beroperasi tanpa hambatan.

Warga sekitar dan penggiat lingkungan mempertanyakan sikap Polres Simalungun yang terkesan membiarkan praktik ilegal ini.

Baca juga:
Tiap IHSG Cetak Rekor, Siapa Dalang di Balik Transaksi Raksasa?


Saat dikonfirmasi pada Rabu, 20 Agustus 2025, Kasatreskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, menyatakan akan menindak aktivitas ilegal tersebut.

“Di mana lokasinya? Akan dilidik,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Rabu, 20 Agustus 2025.

Namun ketika ditanya mengenai adanya dugaan setoran kepada pihak kepolisian dari pelaku usaha tambang ilegal tersebut, AKP Herison balik bertanya dan membantah keras adanya setoran.

“Siapa yang setor dan setornya ke siapa?? Tidak ada dan tidak pernah kami terima setoran,” tegasnya.

Janji Kosong? Polisi Sebut Akan Lidik Tambang Ilegal di Nagori Bandar


Respons tersebut dinilai normatif dan belum menjawab keprihatinan publik atas minimnya tindakan konkret dari kepolisian.

Apalagi, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan tambang tetap berjalan lancar seolah tak tersentuh hukum.

Masyarakat berharap adanya penyelidikan menyeluruh, bukan sekadar janji.

Baca juga:
Parasut TNI AU, Airdrop Bantuan Indonesia di Langit Gaza


Mengingat dampak lingkungan dari pertambangan ilegal sangat besar, mulai dari kerusakan ekosistem, pencemaran air tanah, hingga risiko bencana longsor.

Jika dibiarkan terus-menerus, ini bukan hanya soal pembiaran hukum, tetapi juga ancaman nyata terhadap keberlangsungan hidup warga dan generasi mendatang.


Penulis: Taufiq BB

 

Baca juga:
Hari ini, Hasil DNA Ridwan Kamil Akan Diumumkan

“Di tengah seruan pelestarian lingkungan dan penegakan hukum, aktivitas galian C ilegal di Nagori Bandar, Kabupaten Simalungun, justru bebas beroperasi tanpa hambatan. Ironisnya, aparat penegak hukum terkesan abai terhadap aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum lingkungan tersebut.”

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #TambangIlegal #LingkunganRusak #TegakkanHukum #SimalungunDaruratTambang #InvestigasiPublik

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال