Curi Motor demi Sabu, Buronan Pembunuhan Dibekuk

GalaPos ID, Jakarta.
Unit Reskrim Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, menangkap seorang pria berinisial KI (29) yang melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Krendang, Tambora, Jakarta Barat, pada 15 Juli 2025.
Uang hasil curian dipakai untuk beli sabu, bahkan motor sempat ditukar dengan narkoba.

DPO Pembunuhan Tambora Ditangkap Usai Curi Motor, Uang Digunakan untuk Beli Sabu

"Pencurian sepeda motor di Jakarta Barat ini membuka tabir kejahatan yang lebih besar. Pelaku ternyata buronan pembunuhan yang sempat menghilang selama tiga tahun, dan menggunakan hasil kejahatannya untuk membeli narkoba.”

Baca juga:

Gala Poin:
1. Tersangka KI (29) ditangkap setelah mencuri sepeda motor di Tambora, Jakarta Barat.
2. KI merupakan buronan kasus pembunuhan tahun 2022 yang ditangani Polda Metro Jaya.
3. Hasil curian motor digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, bahkan sebagian ditukar langsung dengan narkoba.


Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, menyampaikan bahwa pelaku mencuri sepeda motor yang diparkir di depan rumah korban pada dini hari.

Aksi tersebut dilakukan dengan cara mematahkan stang, membuka gembok cakram menggunakan tang besi, dan mencongkel kunci kontak dengan kunci leter Y.

“Pelaku mematahkan stang dan membuka gembok cakram menggunakan tang besi, lalu mencongkel kunci kontak motor dengan kunci leter Y,” ujar Kukuh, Rabu, 23 Juli 2025.

Baca juga:
Novita Hardini: Industri Tekstil Terancam, Butuh Aksi Cepat

Namun hasil penyelidikan lebih dalam mengungkap fakta mengejutkan.

KI diketahui merupakan buronan (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Tambora pada 2022. Kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Selama tiga tahun buron, AKP Sudrajat Djumantara menjelaskan bahwa KI kerap berpindah tempat hingga ke wilayah Lampung sebelum akhirnya kembali ke Jakarta.

DPO Pembunuhan Tambora Ditangkap Usai Curi Motor, Uang Digunakan untuk Beli Sabu


Lebih miris lagi, uang hasil kejahatan pencurian motor digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

Bahkan, motor curian sempat dijual ke seseorang di Kampung Bahari, Jakarta Utara, dan sebagian ditukar dengan narkoba.

“Motor dijual Rp500 ribu dan ditukar dengan sabu setengah gram,” jelas Kukuh.

Kini, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Selain itu, ia akan diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum terkait kasus pembunuhan yang pernah dilakukannya.

 

Baca juga:
Forum Advokat Tolak Aspirasi Organisasi yang Dorong RKUHAP

“DPO Kasus Pembunuhan di Tambora Ditangkap Polisi Saat Curi Motor, Hasil Kejahatan Ditukar dengan Sabu. Seorang buronan kasus pembunuhan akhirnya ditangkap polisi usai mencuri motor warga. Uang hasil curian dipakai untuk beli sabu, bahkan motor sempat ditukar dengan narkoba.”

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KriminalitasJakarta #CuranmorDanNarkoba #PolsekTamboraBeraksi