Viral! Debt Collector Rampas Mobil di Kisaran, Enam Ditangkap
GalaPos ID, Sumut.
Kepolisian Resor Asahan menangkap enam dari sembilan orang komplotan debt collector yang terlibat dalam aksi perampasan sebuah mobil di tengah jalan. Peristiwa ini terjadi di Jalan Cokroaminoto, Kisaran, Sumatera Utara (Sumut), dan viral setelah video rekamannya diunggah oleh korban ke media sosial.
“Aksi beringas sembilan debt collector yang merampas mobil milik warga Riau di tengah jalan viral di media sosial. Berbekal video rekaman korban, Polres Asahan menangkap enam pelaku."
Baca juga:
Gala Poin:
1. Aksi sembilan debt collector merampas mobil warga Riau di Kisaran viral di media sosial.
2. Polres Asahan menangkap enam pelaku berdasarkan bukti video korban.
3. Polisi menegaskan bahwa penarikan kendaraan di jalan tidak sesuai prosedur hukum.
Korban, Ima Dani, warga Provinsi Riau, merekam seluruh kejadian saat mobil miliknya dihentikan secara paksa oleh sembilan pria berbadan tegap yang mengaku berasal dari perusahaan pembiayaan PT Adira Finance.
Komplotan tersebut menghadang mobil korban dengan memalangkan sepeda motor di jalan.
Mereka kemudian merampas kunci kendaraan dan memaksa korban keluar. Mobil korban langsung ditarik menggunakan truk derek, meski saat itu korban terus berteriak histeris meminta bantuan.
Baca juga:
Kadin Proyeksikan Perdagangan Indonesia-AS Tembus USD120 M
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban melaporkan kejadian ke Polres Asahan.
Berbekal bukti video, polisi akhirnya berhasil menangkap enam pelaku yang diketahui berinisial MMA, RMS, IRW, HZ, HRS, dan WR.
Seluruh pelaku merupakan warga Kabupaten Asahan. Sementara tiga orang lainnya telah diketahui identitasnya dan kini masih dalam pengejaran polisi.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Luthfi, menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas para debt collector yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan.
“Kita pastikan tindak tegas para debt collector yang akhir-akhir ini marak di Asahan. Harapan kami kepada masyarakat agar melaporkan jika menjadi korban perampasan paksa kendaraan di jalan oleh komplotan debt collector, karena tindakan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme penarikan itu sendiri yang sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku,” jelas AKP Ghulam Yanuar Luthfi, Rabu 14 Mei 2025.
Lebih lanjut, Luthfi menyampaikan bahwa keenam pelaku dikenakan pasal berlapis atas perbuatan mereka, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Penulis: Taufiq BB
Baca juga:
Dendam Makanan, Nyawa Melayang: Adik Aniaya Kakak
“Ketika upaya mempertahankan mobil sendiri justru berubah menjadi mimpi buruk, keberanian korban merekam aksi debt collector menjadi bukti penting bagi polisi. Enam pelaku kini telah ditangkap.”
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #HukumDanKeamanan #DebtCollector #ViralPenangkapan