Polisi Ringkus Pria Asal Pamekasan Saat Tunggu Pembeli Sabu

GalaPos ID, Sumut.
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di area perkebunan kelapa sawit, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, pada Sabtu, 26 April 2025.


Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu Asal Jawa Timur di Perkebunan Sawit

“Menunggu pembeli di tengah kebun sawit, seorang pengedar sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara. Barang bukti sabu, uang tunai, dan mata uang asing ditemukan dalam tasnya.”

Baca juga:
Gala Poin:
1. Seorang pengedar sabu asal Jawa Timur ditangkap di perkebunan sawit Desa Gambus Laut, Batu Bara.
2. Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat hampir 2 gram, uang tunai, dan perlengkapan lainnya.
3. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat dan kini tersangka sedang menjalani penyidikan lebih lanjut.

Pelaku berinisial BDL (43), warga Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, ditangkap saat sedang menunggu pembeli di lokasi tersebut.

Kanit Satresnarkoba Iptu Jimy Sitorus memimpin penangkapan yang dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap BDL.

Baca juga:
Suami Habisi Istri dan Pria Lain di Kos, Diduga Akibat Selingkuh

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni empat plastik putih transparan berisi sabu dengan total berat 1,897 gram, satu tas ransel hitam, satu unit handphone android, selembar uang 50 ringgit Malaysia, dan uang tunai sebesar Rp1.035.000.

Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu Asal Jawa Timur di Perkebunan Sawit

Kasatresnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, dalam keterangannya pada Senin, 28 April 2025, membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami menerima informasi dari masyarakat, selanjutnya personel melakukan penyelidikan serta pengintaian. Setelah target berhasil diamankan, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

Baca juga:
Tiga Bulan Menjabat, Kadis Perkim LH Batu Bara Mundur

Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang haram itu miliknya untuk diedarkan,” jelas AKP Ramses.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan narkoba yang melibatkan tersangka.

Atas perbuatannya, BDL dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Taufik BB



Baca juga:
Tragedi Cinta Segitiga di Kos Mlajah, Dua Tewas Dibacok 

“Seorang pria asal Jawa Timur ditangkap saat hendak mengedarkan sabu di area perkebunan sawit di Batu Bara. Polisi menyita sabu hampir 2 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.”

 

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #PolresBatuBara #PerangNarkoba #BerantasNarkoba