Lagi! Residivis Narkoba Ditangkap Lagi, 14 Kg Sabu Disita di Pekanbaru
Seorang residivis kasus narkoba berinisial DK (45) kembali ditangkap aparat Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau. DK diamankan di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 14 kg sabu dan 6.800 butir pil ekstasi.
"Baru bebas dari penjara, residivis narkoba DK kembali beraksi! Polisi tangkap tersangka dengan 14 kg sabu dan ribuan pil ekstasi di Pekanbaru."
Baca juga:
Gala Poin:
1. Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau menangkap DK, residivis narkoba, dengan barang bukti 14 kg sabu dan 6.800 butir ekstasi.
2. DK pernah dipenjara pada 2020 karena kasus narkoba dan baru bebas pada 2024 sebelum kembali ditangkap.
3. Polisi masih menyelidiki jaringan peredaran narkoba yang lebih luas dari kasus ini
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba mengenai adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dipimpin oleh Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, tim bergerak melakukan penyelidikan hingga menemukan tersangka yang sedang mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam.
"Saat diberhentikan dan digeledah, ditemukan tas ransel besar berisi 14 kg sabu dan 6.800 butir pil ekstasi di dalam kendaraannya," ujar Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dikutip Sabtu, 8 Maret 2025.
Baca juga:
Jurus dan Tips Mengatur Keuangan Agar Tabunganmu
DK bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Pada 2020, ia ditangkap dalam kasus serupa dan divonis 8 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Namun, setelah bebas pada 2024, DK kembali terlibat dalam peredaran narkoba.
"Yang bersangkutan baru bebas pada 2024 dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba," ungkap Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
Baca juga:
Hobi Open BO, Pria Ini jadi Korban Modus Pemerasan dalam Kos di Tanjung Priok
Selain narkoba, petugas juga mengamankan tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi serta kendaraan yang dikendarainya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini.
"Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," tegas Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
Baca juga:
WNA Prancis Kehilangan Kamera Senilai Puluhan Juta di Muara Baru
Polda Riau mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran barang haram tersebut.
Editor: Fin
Baca juga:
Eltari Memorial Cup 2025, Persebata Lembata Bungkam Platina FC
"Residivis narkoba berinisial DK kembali ditangkap di Pekanbaru dengan barang bukti 14 kg sabu dan 6.800 butir ekstasi. Polisi mendalami jaringan peredaran narkoba yang lebih luas."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #PerangMelawanNarkoba #PoldaRiau #Narkoba