Gugatan Dinilai Kabur, Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto

GalaPos ID, Jakarta.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

"Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan kabur dan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini menarik perhatian karena melibatkan dugaan suap dalam proses PAW DPR, dengan aliran dana yang diklaim mencapai ratusan juta rupiah."

 

Baca juga: 

 

Gala Poin: 
1. Hakim menolak permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto karena dianggap kabur dan tidak jelas. 
2. KPK mengungkap dugaan aliran dana Rp400 juta dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. 
3. Penolakan gugatan ini memperkuat posisi KPK dalam melanjutkan penyelidikan terhadap kasus tersebut.


Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 13 Februari 2025, hakim tunggal Djuyamto menyatakan bahwa gugatan tersebut kabur dan tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Djuyamto saat membacakan putusan.



Permohonan ini terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dengan KPK dan pimpinan KPK sebagai termohon.

Sebelum putusan dibacakan, baik kubu KPK maupun Hasto Kristiyanto sama-sama mengklaim akan memenangkan sidang.

Kasus ini berawal dari dugaan aliran dana Rp400 juta yang diberikan oleh Hasto Kristiyanto untuk menyuap Wahyu Setiawan, mantan komisioner KPU, melalui stafnya, Kusnadi.


Dalam sidang sebelumnya, Pelaksana Tugas Kabiro Hukum KPK, Iskandar mengungkap bahwa uang tersebut diserahkan dalam amplop cokelat yang dimasukkan ke dalam tas ransel hitam.

Dana ini diduga digunakan untuk memuluskan proses PAW anggota DPR bagi Harun Masiku, yang juga disebut telah menyiapkan Rp600 juta untuk suap.

"Uang itu diserahkan di ruang rapat kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, dan diterima oleh Donny Tri Istiqomah," ujar Iskandar dalam sidang pada 6 Februari 2025.



Dengan ditolaknya praperadilan ini, status hukum Hasto Kristiyanto dalam kasus ini masih akan bergantung pada proses lebih lanjut di KPK.

Penolakan permohonan ini menunjukkan bahwa pengadilan menilai proses penyelidikan dan penetapan status tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur hukum.

KPK sendiri menegaskan akan terus menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan alat bukti yang dimiliki.


Sementara itu, pihak Hasto masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya setelah putusan ini.


"Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Putusan ini menjadi sorotan setelah KPK mengungkap adanya aliran dana Rp400 juta dalam kasus tersebut."

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KasusHastoKristiyanto #DugaanSuapKPU #SidangPraperadilan