Polisi Bongkar Sindikat Komplotan Love Scam Aplikasi Kencan, 20 Pelaku Ditangkap
GalaPos ID, Jakarta.
Polsek Gambir berhasil mengungkap sindikat penipuan berkedok asmara (love scam) yang beroperasi di Apartemen Batavia, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Para pelaku menargetkan wanita profesional melalui berbagai aplikasi kencan dan menawarkan investasi palsu.
![]() |
Foto: Polsek Gambir |
"Polsek Gambir berhasil membongkar sindikat penipuan berkedok asmara yang menargetkan wanita profesional melalui aplikasi kencan. Para pelaku menawarkan investasi palsu yang mengakibatkan kerugian finansial bagi korban. Artikel ini mengulas modus operandi sindikat tersebut, langkah-langkah penegak hukum, serta tips untuk menghindari penipuan serupa."
Baca juga:
Gala Poin:
1. Polsek Gambir menangkap 20 pelaku penipuan berkedok asmara yang menargetkan wanita profesional melalui aplikasi kencan.
2. Para pelaku menawarkan investasi palsu melalui aplikasi fiktif dengan iming-iming keuntungan tinggi.
3. Polisi menyita berbagai barang bukti dan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan serupa.
Kapolsek Gambir, Kompol Rezeki R. Respati, menjelaskan bahwa komplotan ini menggunakan aplikasi seperti OKCupid, Bumble, dan Tinder dengan memasang foto profil pria tampan yang sebenarnya milik orang lain.
"Mereka mencari korban menengah ke atas seperti pengacara, dokter, dan lain sebagainya," ujar Rezeki di Polsek Gambir, Selasa, 28 Januari 2025.
Baca juga:
Laba Turun, CTRA Terus Berinovasi di Sektor Properti Tahun 2025
Setelah berhasil mendekati korban, para pelaku mengajak beralih komunikasi ke WhatsApp.
Mereka kemudian menyarankan korban untuk berinvestasi melalui aplikasi palsu bernama Wish, yang menjanjikan keuntungan 10 hingga 25 persen.
Investasi ini dilakukan menggunakan mata uang kripto, dengan transaksi melalui platform seperti OKX atau Binance.
Baca juga:
"Ngopeni Sumenep" : Pameran Lukisan Madura Menembus Batas
Dalam penggerebekan pada Rabu (22/1), polisi menangkap 20 orang, terdiri dari 17 operator aplikasi kencan dan WhatsApp, serta tiga leader yang mengeksekusi penipuan saat korban siap berinvestasi.
Barang bukti yang disita meliputi 94 unit ponsel, 28 laptop, puluhan kartu perdana, serta dua paket sabu seberat 0,62 gram dan alat hisap.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
Baca juga:
PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) Optimistis Pasar Properti 2025
Polisi masih mendalami jaringan ini dan mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor.
Sebagai informasi tambahan, Love scam adalah modus penipuan yang menggunakan kedekatan emosional untuk memanipulasi korban dengan tujuan mendapatkan uang atau informasi pribadi.
Pelaku biasanya memulai komunikasi melalui media sosial, membangun hubungan dengan cepat, dan menghindari pertemuan langsung atau video call.
Baca juga:
Gugatan Dinilai Kabur, Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto
Mereka sering menggunakan profil palsu dengan foto menarik dan latar belakang yang bagus.
Tips Menghindari Love Scam:
- Jaga Informasi Pribadi: Hindari memberikan informasi pribadi yang terlalu rinci kepada orang yang baru dikenal online.
- Verifikasi Identitas: Gunakan mesin pencari untuk melakukan pencarian gambar terbalik pada foto yang diberikan oleh pasangan potensial Anda.
- Waspadai Pendekatan Cepat: Jangan mudah percaya jika seseorang yang baru Anda kenal langsung mengungkapkan cinta atau memberikan janji-janji manis.
Baca juga:
Fakta "Ampun Pakde" Viral di TikTok, Netizen Penasaran Sosok dibalik Video
"Hati-hati dengan rayuan manis di aplikasi kencan; bisa jadi itu jebakan penipuan yang merugikan. Pelaku penipuan berkedok asmara yang menargetkan wanita profesional melalui aplikasi kencan. Modus pelaku menawarkan investasi palsu melalui aplikasi fiktif dengan iming-iming keuntungan tinggi"
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #LoveScam #WaspadaPenipuan #KeamananDigital