Kerugian Negara Rp 1 T lebih, Ahok Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi LNG

GalaPos ID, Jakarta.
Politisi PDIP, Basuki Tjahaja Purnama alias BTP atau yang dikenal juga dengan Ahok, secara mengejutkan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 9 Januari 2025. Ahok hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG), yang merugikan negara sebesar USD 124 juta atau sekitar Rp 1,9 triliun.

Kedatangan Basuki Tjahaja Purnama, mantan Komisaris Utama PT Pertamina, ke Gedung KPK pada Kamis, 9 Januari 2025, mengejutkan banyak orang. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan LNG yang merugikan negara hingga Rp 1,9 triliun.

 

"Kedatangan Basuki Tjahaja Purnama, mantan Komisaris Utama PT Pertamina, ke Gedung KPK pada Kamis, 9 Januari 2025, mengejutkan banyak orang. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan LNG yang merugikan negara hingga Rp 1,9 triliun."

 

Meski kejadian ini cukup mengejutkan, Ahok terlihat tenang dan tersenyum selama memasuki gedung KPK.

"Saya dipanggil sebagai saksi untuk perusahaan LNG Pertamina," ujar Ahok dengan santai kepada wartawan.

Kasus ini mencuat saat Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.

Baca juga:



Kehadiran BTP atau Ahok yang mendadak, menarik perhatian wartawan yang tengah menunggu di lokasi

"Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat ke Kementerian BUMN juga waktu itu," ungkap Ahok menjelaskan perannya dalam kasus ini.

KPK kini sedang mengembangkan penyelidikan kasus korupsi LNG di PT Pertamina.

Pada 2 Juli 2024, KPK telah menetapkan dua pejabat PT Pertamina sebagai tersangka, yakni Yenni Andayani, Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina periode 2013-2014, dan Hari Karyuliarto, Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014.

Baca juga:
Tolak PHK Sepihak, FSPMI Gelar Aksi di Depan Pabrik

Selain itu, eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, juga telah divonis sembilan tahun penjara atas perannya dalam kasus ini. Penyidik KPK mendalami dugaan kerugian negara yang timbul akibat transaksi LNG antara PT Pertamina dan perusahaan Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL).

Hal ini terungkap saat pemeriksaan Achmad Khoiruddin, mantan VP LNGPT Pertamina, yang menjelaskan kerugian sebesar USD 124 juta pada periode 2019-2021.

"Saksi didalami terkait dengan transaksi LNG CCL di 2019-2021 dan kerugian yang dialami Pertamina sebesar USD 124 juta untuk periode tersebut," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Baca juga:
Uang Donasi 1 M Lebih, Agus Salim: "Saya Gak Ikhlas Dunia Akhirat!"

Tessa juga mengungkapkan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh produk LNG yang tidak dapat diserap di pasar.

Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi lain, seperti mantan Manager Legal Services Product Pertamina, Cholid, dan VP SPBD PT Pertamina, Ginanjar, dilakukan untuk mendalami strategi dan keputusan Pertamina dalam pembelian LNG.

"Kami mendalami strategi dan rencana manajemen Pertamina dalam pembelian LNG," ujar Tessa menambahkan.

Baca juga: Pemda Seluma Siapkan Produk Lokal untuk Program Makan Bergizi Gratis

KPK terus mengembangkan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini.