DLH Batu Bara Investigasi Penyebab Ribuan Ikan Mati dari Limbah PKS PTPN IV Jebol

GalaPos ID, Sumut.
Insiden jebolnya tanggul limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV unit Gunung Bayu diduga mengakibatkan ribuan ikan mati di keramba milik warga Desa Mangkai Lama, Kecamatan Limapuluh, Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara. Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses pemeriksaan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumut. Pemeriksaan sampel yang melibatkan tim ahli diperkirakan akan selesai dalam 14 hari kerja.

 

"Jebolnya tanggul limbah PKS PTPN IV di Batu Bara mengakibatkan ribuan ikan mati di keramba, memicu penyelidikan atas dugaan pencemaran lingkungan. Pemeriksaan laboratorium oleh DLHK Provinsi Sumut sedang dilakukan untuk mengungkap penyebabnya."


Tavy Juanda, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batu Bara, menyatakan bahwa hasil analisa laboratorium masih menunggu beberapa hari ke depan.

"Hasilnya analisa laboratorium menunggu 14 hari kerja," ujarnya, Kamis, 9 Januari 2025.

Baca juga:

Tavy menjelaskan bahwa penanganan masalah ini sudah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam peraturan tersebut, kelalaian yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan pidana penjara antara 1 hingga 3 tahun dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Namun, ia juga menegaskan bahwa berdasarkan analisis awal, kerusakan ini kemungkinan disebabkan oleh faktor alam.

"Jika dilihat dari kasusnya, disebabkan faktor alam, tidak disengaja," ujarnya.

Baca juga:
Denny Sumargo Ambil Alih Pengalihan Donasi: "Jangan Macam-Macam Sama Gue"

Sementara itu, PTPN IV telah melakukan mediasi dengan pemilik keramba ikan yang terkena dampak. Pemilik keramba mengajukan klaim kerugian mencapai Rp70 juta akibat kematian ribuan ikan nila.

"Hasilnya bagaimana saya belum tahu, namun mediasi berjalan baik dan lancar," kata Tavy.

Terkait penyebab kematian ikan, Tavy menegaskan bahwa itu bukan wewenang DLH Kabupaten Batu Bara, melainkan DLHK Provinsi Sumut yang menangani hal tersebut. Hasil analisa laboratorium akan disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara.

Baca juga:
Tolak PHK Sepihak, FSPMI Gelar Aksi di Depan Pabrik

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumut menurunkan tim untuk menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh limbah PKS PTPN IV. Tim yang terdiri dari lima orang ini bertugas untuk memeriksa kondisi di lapangan serta mengambil sampel air dan ikan yang mati.

Bencana jebolnya tanggul limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV unit Gunung Bayu di Batu Bara yang mengakibatkan ribuan ikan mati kini tengah diselidiki oleh pihak berwenang. Pemeriksaan sampel air dan ikan oleh DLHK Provinsi Sumut akan menentukan penyebab pasti insiden tersebut.
Bencana jebolnya tanggul limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV unit Gunung Bayu di Batu Bara yang mengakibatkan ribuan ikan mati kini tengah diselidiki oleh pihak berwenang. Pemeriksaan sampel air dan ikan oleh DLHK Provinsi Sumut akan menentukan penyebab pasti insiden tersebut. Tanggapan dan upaya mediasi dengan pemilik keramba juga telah dilakukan.

Tim sudah turun ke lapangan sejak Senin (6/1/2025) dan melanjutkan hingga Kamis, 9 Januari 2025.

Baca juga:
Limbah PKS PTPN IV Jebol, Tim DLH Provinsi Sumut Turun ke Batu Bara

Kadis Perkim Batu Bara, Lendi Aprianto, mengungkapkan bahwa bencana terjadi pada 28 Desember 2024 malam, saat air sungai meluap dan merusak tanggul limbah, yang kemudian mengalir ke sungai dan masuk ke keramba ikan.

"Tim sudah turun untuk meninjau langsung kondisi lapangan hingga mengambil sampel air dan ikan yang mati. Semua tahapan sudah dilakukan dan kita dampingi hingga selesai," ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Manager PTPN IV Rahyumi Arsyah belum berhasil dikonfirmasi mengenai insiden ini meski telah berulang kali dihubungi. Taufiq BB