BPIH 2025 Turun, Komisi VIII Tekankan Efisiensi untuk Keberlanjutan Dana Haji
GalaPos ID, Jakarta.
Komisi VIII DPR RI, Menteri Agama, dan Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) sepakat menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M sebesar Rp 89,4 juta per orang. Angka ini lebih rendah hampir Rp 4 juta dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 93,3 juta per orang.
![]() |
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid/TVP |
"Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah akhirnya sepakat menurunkan biaya haji untuk tahun 1446 H/2025 M. Dengan pengurangan hampir Rp 4 juta per orang, keputusan ini bertujuan menjaga keberlanjutan dana haji sekaligus meringankan beban calon jamaah."
Penurunan ini dipandang sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi biaya sekaligus memastikan keberlanjutan dana haji di masa depan. Komponen BPIH terdiri dari dua bagian: Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH), yang dibayar oleh masing-masing jamaah, serta subsidi yang berasal dari pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Baca juga:
Ketua Panja Haji sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Gerindra, H. Abdul Wachid, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah pemerintah untuk menyeimbangkan antara biaya yang ditanggung jamaah dengan keberlanjutan dana haji ke depan.
“Sejalan dengan visi pemerintah, kami mendorong efisiensi agar subsidi nilai manfaat dari dana haji bisa lebih sustainable dan di sisi lain bisa mengurangi beban jamaah,” ujar Abdul Wachid. Menurutnya, upaya ini melibatkan berbagai pihak untuk menurunkan angka BPIH, baik dari sisi komponen Bipih yang dibayar jamaah maupun nilai manfaat yang dikelola oleh BPKH.
“Alhamdulillah, setelah rapat marathon, kami berhasil menurunkan besaran BPIH sekitar Rp 4 juta dibandingkan usulan awal pemerintah,” ujarnya seusai penetapan BPIH 1446 H/2025 M.
Baca juga:
Yayasan Geutanyoe Apresiasi Respons Cepat Penanganan Rohingya
Dalam skema ini, komponen Bipih berkurang sekitar Rp 600 ribu per orang, sementara nilai manfaat turun hampir Rp 1 triliun. Abdul Wachid menambahkan, tujuan utama dari penurunan BPIH ini adalah untuk memastikan keberlanjutan pendanaan haji di masa depan.
“Output dari keputusan ini adalah efisiensi dana haji demi keberlanjutan pendanannya,” kata Abdul Wachid.
Namun, ia juga menekankan bahwa efisiensi tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan ibadah haji.
“Kami dari Fraksi Gerindra juga mendorong agar BPIH 1446 H/2025 M bisa semakin dirasionalisasi tanpa mengurangi fasilitas dan kualitas pelayanan ibadah haji,” lanjutnya.
Baca juga:
Erick Thohir Ungkap Alasan Depak Shin Tae-yong dari Timnas, Ulah Mafia Bola?
Selain itu, Abdul Wachid berharap adanya pembekalan yang cukup bagi petugas haji agar mereka dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada jamaah.
“Kami juga mengharapkan adanya manajemen krisis yang baik di titik-titik rawan untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan jamaah,” ujarnya.
Arahan Presiden: Fokus pada Kepentingan Jamaah
Menurut Abdul Wachid, penurunan BPIH ini juga mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan biaya haji yang lebih terjangkau tanpa menurunkan kualitas pelayanan.
Baca juga:
Reformasi Pelayanan RSUD, Massa GARDA Batu Bara Tuntut Dirut Dicopot
Fraksi Gerindra, melalui Abdul Wachid, menyatakan bahwa pengawasan yang ketat akan diterapkan untuk memastikan pengelolaan dana haji tetap akuntabel dan bermanfaat secara optimal.
“Sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden Prabowo, kami berupaya mencari formula agar biaya haji tidak memberatkan calon jamaah, namun pelayanan tetap meningkat dan berkelanjutan,” katanya. Ia menambahkan, efisiensi ini bukan sekadar soal angka, tetapi lebih pada memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan memberi dampak nyata bagi kenyamanan dan kemudahan jamaah haji.
Dengan penurunan BPIH ini, diharapkan seluruh proses ibadah haji dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kenyamanan bagi para jamaah, sambil menjaga keberlanjutan pendanaan haji di masa depan.