Tersangka Kasus PAW, KPK Cegah Hasto Kristiyanto ke Luar Negeri
GalaPos ID, Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, bepergian ke luar negeri usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pencegahan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
"Pencekalan terhadap yang bersangkutan dilakukan selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan," ujar Asep Guntur Rahayu, Selasa, 24 Desember 2024.
Hasto diduga terlibat dalam pemberian suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku, eks calon anggota legislatif PDIP yang buron sejak 2020. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto dan orang kepercayaannya, DTI, dalam kasus ini.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK dan saudara DTI," ujar Setyo.
Baca juga:
Kasus ini bermula dari dugaan upaya Harun Masiku untuk mendapatkan kursi di DPR melalui mekanisme PAW dengan menyuap Wahyu Setiawan. Meski Harun masih buron, penyidikan KPK terus berkembang hingga menyeret nama Hasto.
KPK menyebut, penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Dalam prosedur KPK, penetapan tersangka biasanya diikuti dengan pencegahan tersangka bepergian ke luar negeri untuk mencegah upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.