Beredar Sprindik, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditetapkan KPK Tersangka Kasus Suap
GalaPos ID, Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, sebagai tersangka (TSK) dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku yang masih buron.
![]() |
X: PDI_Perjuangan |
KPK dikabarkan menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Penetapan ini dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024, di mana pimpinan baru KPK dilantik di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam dokumen penyidikan yang diterima pada Selasa, 24 Desember 2024, Hasto dijerat bersama Harun Masiku, yang diduga memberi suap kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU. Suap ini berkaitan dengan proses PAW anggota DPR.
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima mengonfirmasi penetapan Hasto sebagai tersangka dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada tanggal 23 Desember 2024. KPK menyatakan akan memberikan penjelasan lebih lanjut melalui konferensi pers resmi.
Baca juga:
Hasto dan Harun Masiku diduga berperan sebagai pemberi suap dalam kasus ini. Sementara itu, Wahyu Setiawan sebagai penerima suap saat menjabat Komisioner KPU.
KPK belum memberikan respons resmi terkait konfirmasi, namun pihak KPK berjanji akan memberikan penjelasan terkait konstruksi perkara ini dalam waktu dekat.
"Akan disampaikan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat ditanya mengenai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, Selasa (24/12/2024).