Negara Rugi Rp 300 Triliun, Harvey Moeis Divonis Hakim Tipikor 6,5 Tahun Penjara
GalaPos ID, Jakarta.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah yang juga suami artis Sandra Dewi. Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, menyatakan Harvey bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 300 triliun akibat praktik pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk yang dikoordinasi oleh Harvey bersama eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Harvey diduga menerima keuntungan Rp 420 miliar dari tindak pidana korupsi ini.
Baca juga:
Jaksa mengungkapkan Harvey dan Mochtar menyamarkan kegiatan ilegal melalui skema sewa menyewa peralatan peleburan timah. Harvey juga menghubungi sejumlah perusahaan smelter, seperti PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk menyisihkan keuntungan mereka seolah-olah sebagai dana CSR.
Dana tersebut dikelola oleh Manager PT QSE, Helena Lim, yang juga disebut menikmati keuntungan bersama Harvey. Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Namun, majelis hakim memutuskan hukuman lebih ringan dengan tetap menyatakan Harvey terbukti bersalah.
Baca juga: Survei LPI: Publik Optimis Program Kabinet Prabowo di Sektor Ekonomi Indonesia Lebih Baik Tahun 2025
Dalam persidangan ini, Sandra Dewi tidak terlihat mendampingi suaminya. Meski demikian, perhatian publik tertuju pada putusan hakim yang menetapkan Harvey bertanggung jawab atas salah satu skandal korupsi terbesar di sektor pertambangan Indonesia.