Guru Cabul di Magelang Ditangkap, Ancam Siswi dengan Foto Vulgar

GalaPos ID, Magelang.
Seorang guru di Magelang, Jawa Tengah, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap siswinya. Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa mengatakan pelaku, AS (53), seorang guru seni dan budaya di sebuah SMP Negeri, ditangkap polisi atas laporan keluarga korban.

Seorang guru di Magelang, Jawa Tengah, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap siswinya. Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa mengatakan pelaku, AS (53), seorang guru seni dan budaya di sebuah SMP Negeri, ditangkap polisi atas laporan keluarga korban

 

"Tersangka telah melakukan tindakan pencabulan terhadap siswi di bawah umur," tegas Kombes Mustofa, Senin, 23 Desember 2024.

Modus operandi yang dilakukan sangatlah keji. Pelaku memanfaatkan situasi sepi di pagi hari untuk menyeret korban ke ruang OSIS. Setelah mengikat tangan korban, AS kemudian melancarkan aksinya. Tidak hanya itu, untuk menakut-nakuti korban, pelaku juga mengirimkan foto alat kelaminnya melalui pesan singkat.

"Tersangka juga sering mengirim pesan kepada korban dengan panggilan sayang dan sering mengantar jemput korban ke sekolah," ungkap Kombes Mustofa.

Baca juga:


Perilaku pelaku yang sudah beberapa kali mengulangi tindakannya membuat korban trauma. Keluarga korban pun tidak tinggal diam dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan telepon genggam.

Baca juga: Negara Rugi Rp 300 Triliun, Harvey Moeis Divonis Hakim Tipikor 6,5 Tahun Penjara

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya pengawasan terhadap anak, terutama di lingkungan sekolah. Tindakan kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang sangat keji dan harus ditindak tegas.