Delapan Emiten Bangkrut, BEI Mulai Bersih-Bersih Pasar Saham
GalaPos ID, Jakarta.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan delisting terhadap delapan emiten yang dinyatakan bangkrut, termasuk PT Hanson International Tbk (MYRX) yang terlibat dalam skandal korupsi Jiwasraya-Asabri.
Delapan emiten besar segera keluar dari daftar Bursa Efek Indonesia. Mengapa hal ini terjadi dan siapa yang akan terdampak? Simak fakta di balik kebangkrutan ini yang bisa mengguncang dunia pasar modal.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan bahwa BEI sedang mencari pihak-pihak yang bersedia melakukan buyback saham dari emiten yang bersangkutan.
"Kita mencari siapa pihak yang diminta untuk buyback. Karena ujungnya kita sangat mengharapkan bahwa pelaksanaan voluntary delisting itu berhasil," ujar Nyoman dalam pertemuan dengan wartawan, Selasa (8/10/2024).
Baca juga:
Emiten tersebut dikeluarkan dari kewajiban pelaporan sebagai perusahaan terbuka sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-32/D.04/2024, efektif sejak 3 September 2024.
Delapan emiten yang terkena delisting ini adalah PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas Tbk (SAIP), PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Texmaco Perkasa Engineering Tbk (TPEN), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), dan PT Nipress Tbk (NIPS).
Beberapa emiten, seperti PT Hanson International Tbk (MYRX), terseret kasus korupsi yang menyeret nama Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Kejaksaan Agung memiliki 172,969,221 lembar saham MYRX yang disita dalam kasus ini.
Proses kepailitan juga melibatkan PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Februari 2023 setelah gagal menyelesaikan utangnya kepada supplier. Sementara PT Steadfast Marine Tbk (KPAL) mengumumkan kebangkrutan melalui surat dari kurator perseroan pada Mei 2023.
Meskipun delisting ini sedang dalam proses, OJK membuka kemungkinan bagi emiten tersebut untuk kembali melakukan keterbukaan laporan jika di kemudian hari status pailit mereka dicabut.
Red/Fin