BEI Segera Delisting 8 Emiten Bangkrut, Siapa yang Siap Buyback Saham?
GalaPos ID, Jakarta.
Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mempercepat proses delisting sukarela atau voluntary delisting terhadap delapan emiten yang telah dinyatakan bangkrut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kejutan besar menanti investor pasar modal! Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mempercepat delisting delapan emiten yang dinyatakan bangkrut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini bisa mengubah peta perdagangan saham di Indonesia. Apa yang sebenarnya terjadi di balik proses ini?
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan bahwa BEI sedang mencari pihak-pihak yang bersedia melakukan buyback saham dari emiten yang bersangkutan.
"Kita mencari siapa pihak yang diminta untuk buyback. Karena ujungnya kita sangat mengharapkan bahwa pelaksanaan voluntary delisting itu berhasil," ujar Nyoman dalam pertemuan dengan wartawan, Selasa (8/10/2024).
Delisting ini merupakan langkah lanjutan setelah OJK mengeluarkan delapan emiten dari kewajiban pelaporan sebagai perusahaan terbuka. Penetapan tersebut tertera dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-32/D.04/2024, berlaku sejak 3 September 2024. BEI pun terus bergerak cepat untuk memastikan proses ini berjalan mulus.
Baca juga:
Saham-saham dari kedelapan emiten yang terkena delisting ini termasuk PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), dan PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), yang memiliki rekam jejak panjang dalam pasar saham nasional.
Proses buyback diharapkan akan memberikan solusi bagi investor yang terjebak dalam kebangkrutan ini.
Red/Fin