Perempuan Asal Pasuruan Ditangkap sebagai Perakit Bom Ikan
GalaPos ID, Surabaya.
Seorang ibu rumah tangga berusia 45 tahun inisial FR, warga Kelurahan Ngemplak Rejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur diamankan Tim Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jatim. FR diduga terlibat sebagai perakit atau produsen bom ikan, atau yang dikenal sebagai bondet.
FR ditangkap pada Senin, 8 Juli 2024, sekitar pukul 08.30 WIB, di rumah kontrakannya di Wonorejo, Rungkut, Surabaya.
Kombes Pol Arman Asmara, Dirpolairud Polda Jatim, menjelaskan dalam konferensi pers, “Bondet dirakit sendiri oleh pelaku dan dijual hingga Bombana, Sulawesi Tenggara, dengan harga Rp1,5 juta per unit.”
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 3 kg bahan peledak dan 30 meter kabel roll atau sumbu peledak dari tangan tersangka. FR diketahui tinggal di sebuah rumah kos di Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli bondet di Surabaya. Polisi juga melibatkan tim Gegana untuk memeriksa bahan peledak yang ditemukan.
Baca: Penusukan Menggegerkan Kaliwungu, Pelaku Diduga Mengidap Schizophrenia
Danden Gegana Polda Jatim Kompol Dyan Vicky Sandhi mengungkapkan bahwa beberapa bahan peledak yang tidak stabil telah dimusnahkan.
“Dari asesmen TKP, ada beberapa bahan peledak yang tidak stabil dan kami musnahkan. Pada 9 Juli 2024, kami melakukan disposisi terhadap bahan peledak primer yang dapat membahayakan jiwa dan harta benda masyarakat,” jelas Kompol Dyan Vicky Sandhi, dikutip Rabu, 31 Juli 2024.
Pengungkapan kasus ini membongkar operasi pembuatan bom ikan di Pasuruan dan Madura. FR, yang merupakan residivis baru saja bebas dari hukuman 5 bulan penjara dalam kasus perakitan bom ikan ilegal bersama suaminya, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Selain bahan peledak TNT seberat 3 kg dan kabel roll 30 meter yang ditemukan di rumah kos FR, polisi juga menyita barang bukti tambahan berupa 14 blok TNT, 4.200 casing detonator, 775 detonator siap pakai, belerang, dan potasium.
FR kini dijerat dengan pasal-pasal terkait kedaruratan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.