Penampakan Sandra Dewi Jalani Pemeriksaan Kejagung, dalami Rekening yang Diblokir
GalaPos ID, Jakarta.
Artis Sandra Dewi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis, 4 April 2024, terkait dengan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, yang terjadi antara 2015 hingga 2022. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah rekening yang telah disita sebelumnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam siaran pers menyebutkan, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk meneliti apakah rekening yang diblokir oleh Tim Penyidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka.
"Apabila terdapat dugaan terkait dengan kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HM, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap rekening yang bersangkutan," kata Ketut dalam siaran persnya.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, pemeriksaan terhadap Sandra Dewi ini merupakan bagian dari upaya untuk meneliti beberapa rekening yang sebelumnya telah diblokir.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, pemeriksaan terhadap Sandra Dewi ini merupakan bagian dari upaya untuk meneliti beberapa rekening yang sebelumnya telah diblokir.
Baca juga:
"Kami lakukan pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kami blokir beberapa tempo hari," jelas Kuntadi kepada wartawan.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah ditemukan uang tunai sebesar Rp76 miliar di rumah Harvey Moeis, yang diduga berasal dari praktik korupsi terkait PT Timah.
Uang tersebut ditemukan setelah Kejaksaan Agung menggeledah rumah Harvey Moeis sebagai bagian dari penyidikan.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita barang-barang mewah, termasuk mobil Rolls Royce dan Mini Cooper, beberapa jam tangan mewah seperti Rolex Chronograph Paul Newman dan Patek Philippe Nautilus 5980R/001, serta logam mulia.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyebutkan ada berbagai modus yang mungkin melatarbelakangi seseorang menyimpan sejumlah besar uang di kediaman pribadi.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyebutkan ada berbagai modus yang mungkin melatarbelakangi seseorang menyimpan sejumlah besar uang di kediaman pribadi.
"Ya banyak tujuan modusnya," kata Ivan saat dimintai keterangan.
Kasus ini masih terus berkembang, dan Kejaksaan Agung akan terus melakukan pemeriksaan untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan Sandra Dewi dan Harvey Moeis dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.