Dihantui Arwah, Kejadian mengenaskan Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan Terungkap
GalaPos ID, Medan.
Seorang anak di Medan Sumatera Utara (Sumut) tega membunuh ibu kandungnya sendiri hanya karena kesal kerap dimarahi. Peristiwa mengenaskan itu terungkap setelah tersangka merasa dihantui arwah ibunya yang sudah dikubur dibelakang rumah.
Berdasarkan interogasi polisi, kejadian bermula saat tersangka mengaku membunuh korban dengan cara memukul hingga tak sadarkan diri, kemudian menggorok leher korban menggunakan pisau cutter hingga tewas. Dari kejadian tersebut, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menahan dan menetapkan tersangka Wem Pratama (33 tahun) seorang anak yang tega membunuh ibu kandungnya sendiri hanya karena kesal dimarahi.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba dan Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang, Kamis, 4 April 2024, mengatakan usai melakukan tindakan keji itu, tersangka mengubur jenazah ibu kandungnya di belakang rumah.
"Jadi dipukul dulu sama tersangka ini sampai korban tak sadarkan diri. Lalu digorok lehernya menggunakan pisau cutter. Lalu tersangka menguburkan korban di belakang rumahnya dengan meminjam cangkul dari tetangganya," ungkap Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun.
Tersangka mengaku kesal sebab dimarahi oleh korban karena merokok dan membeli rokok dengan harga mahal, sementara tersangka dalam keadaan tidak bekerja. Selain itu tersangka mengaku gelap mata karena depresi usai berpisah dengan istrinya yang saat ini berada di Batam.
"Jadi setelah tersangka ini dimarahi korban, lalu dia emosi dan memang sudah muncul niat untuk menghabisi nyawa korban. Makanya sudah ada perencanaan sebenarnya," kata Teddy.
Bahkan, usai menghabisi nyawa korban, tersangka lalu meminjam cangkul dari tetangganya untuk menguburkan korban di belakang rumahnya. Kasus ini terungkap setelah tersangka merasa dihantui oleh arwah ibu kandungnya tersebut setelah menghabisi nyawanya.
"Yang dalamnya 30 senti. Lalu tersangka menguburkan korban di belakang rumah. Dan selanjutnya, ketika malam hari tersangka, menelepon istrinya yang berada di Batam. Yang kemudian mengatakan tersangka sudah membunuh korban, dan selanjutnya istri tersangka menyuruh tersangka mengadu ke mertua. Dan keesokan harinya tersangka didatangi mertua tersangka dan mengakui perbuatannya dan selanjutnya ibu mertua tersangka mengajak tersangka pergi ke rumah kakak korban. Dan menceritakannya, dan akhirnya kakak korban melaporkan ke Polsek Medan Area. Dan ditangkap pada tanggal 2 April," jelas Kapolrestabes.
Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman penjara seumur hidup.
"Berdasarkan pemeriksaan urine hasilnya tersangka negatif narkoba. Namun untuk pemeriksaan kejiwaannya masih menunggu hasil," pungkas mantan Dirkrimsus Polda Sumut ini.
Penulis: AH