Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Komoditas Timah, Harvey Moeis Suami Aktris Sandra Dewi ditahan Kejagung sebagai Tersangka

GalaPos ID, Jakarta.

Harvey Moeis, Suami aktris Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, 2015 sampai 2022.

Harvey Moeis, Suami aktris Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, 2015 sampai 2022
 

Suami aktris Sandra Dewi tersebut keluar dari Gedung Bundar Kejagung pada Rabu malam, 27 Maret 2024. Harvey Moeis mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan dengan tangan diborgol. Suami aktris Sandra Dewi langsung digiring petugas Kejagung ke mobil tahanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan Tim Penyidik Menahan Tersangka Harvey Moeis selaku perwakilan PT RBT dalam Perkara Komoditas Timah. Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 1 orang TERSANGKA baru, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

“Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 148 orang saksi dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni HM selaku Perwakilan PT RBT,” tulis Ketut Sumedana, dalam siaran pers yang diterima, Rabu, 27 Maret 2024.

Adapun kasus posisi yang berkaitan dengan Tersangka diantaranya sekitar tahun 2018 s/d 2019. Tersangka Harvey Moeis selaku Perwakilan PT RBT menghubungi Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Selanjutnya, terjadi pertemuan antara Tersangka HM dengan Tersangka MRPT alias RZ, lalu setelah beberapa kali pertemuan terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, dimana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut.

Harvey Moeis disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Harvey Moeis dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 s/d 15 April 2024.