Korupsi Tata Kelola Tambang PT PMM, Tiga Orang Jadi Tersangka

GalaPos ID, Jakarta.
Dugaan praktik korupsi di sektor pertambangan kembali membuka celah lemahnya pengawasan ekspor mineral strategis Indonesia.
Kali ini, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM sepanjang 2018–2026.

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Tiga Tersangka Ditahan
Kalau hasil laboratorium bisa diatur dan dokumen ekspor tetap terbit, yang bocor bukan hanya mineral strategis, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan negara. Foto: Kejagung

 

"Ketika logam tanah jarang bisa lolos ke luar negeri, yang ternyata lebih langka justru integritas pengawasnya."

Baca juga:

Gala Poin:
1. Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT PMM periode 2018–2026.
2. Penyidik menduga terjadi manipulasi pengujian laboratorium dan penyalahgunaan kewenangan sehingga sekitar 390 ton tanah yang mengandung Rare Earth Element (REE) dapat diekspor secara ilegal.
3. Kerugian negara masih diaudit, sementara ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.


Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 7 Juli 2026, setelah penyidik memeriksa 18 saksi, termasuk ketiga tersangka, serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah memperoleh izin penyitaan dari pengadilan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial IS, selaku perwakilan PT PMM, GP, Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK, Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Penyidik menduga IS meminta GP agar tidak melakukan pengujian sampel ilmenit secara menyeluruh sehingga kandungan Logam Tanah Jarang (Rare Earth Element/REE) yang dilarang untuk diekspor tidak tercantum dalam hasil laboratorium. Selain itu, IS juga diduga meminta hasil uji dimanipulasi dengan mencantumkan kadar ilmenit di atas 45 persen sebagai syarat penerbitan dokumen ekspor.

Baca juga:
Jangan Anggap Sepele Patah Tulang, Fraktur Bisa Berujung Cacat Permanen

Permintaan tersebut diduga dipenuhi GP dengan hanya menguji sebagian sampel. Akibatnya, kandungan REE tidak terdeteksi dalam laporan laboratorium, meski GP diduga mengetahui bahwa mineral tersebut merupakan komoditas strategis yang dilarang untuk diekspor.
 
Tak berhenti di laboratorium, penyidik juga menduga adanya penyalahgunaan kewenangan pada proses administrasi ekspor. JK disebut tetap menerbitkan dokumen ekspor meskipun telah mengetahui komoditas milik PT PMM mengandung REE berdasarkan hasil analisis Laboratorium Tekmira yang diterima dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Jakarta serta Direktorat Pencegahan dan Penyidikan Bea dan Cukai.

"Perbuatan Sdr. GP yang mengakomodasi permintaan Sdr. IS untuk tidak melakukan pengujian sampel secara komprehensif, serta perbuatan Sdr. JK yang menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak menyampaikan hasil analisis Logam Tanah Jarang (LTJ) atau Rare Earth Element (REE) atas permintaan Sdr. IS, mengakibatkan PT PMM dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal sebanyak kurang lebih 390 ton dan secara melawan hukum menguntungkan PT PMM," demikian keterangan Kejaksaan Agung yang diterima GalaPos ID, Rabu, 8 Juli 2026.

Kasus REE PT PMM: Dugaan Manipulasi Uji Laboratorium Seret Pejabat Sucofindo dan Bea Cukai
Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT PMM periode 2018–2026. Penyidik menduga terjadi manipulasi pengujian laboratorium dan penyalahgunaan kewenangan sehingga sekitar 390 ton tanah yang mengandung Rare Earth Element (REE) dapat diekspor secara ilegal. Foto: Kejagung

 

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut komoditas strategis bernilai tinggi yang selama ini berada di bawah pengawasan ketat pemerintah. Dugaan manipulasi hasil laboratorium dan penerbitan dokumen ekspor memperlihatkan bagaimana pengawasan negara dapat ditembus apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang memiliki otoritas.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih menghitung besaran kerugian negara yang timbul akibat perkara tersebut.

"Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Baca juga:
Jakarta Fair 2026: Promo KARA, Indofood, Finna, hingga McLewis

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk kepentingan penyidikan, ketiganya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Perkara ini menambah daftar dugaan korupsi di sektor sumber daya alam yang tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam tata kelola pengelolaan mineral strategis yang menjadi aset penting bagi kepentingan nasional.

 

 

Baca juga:
Widget Label Blogger dengan Thumbnail, Solusi Percantik Tampilan Artikel

Ekspor ilegal bukan selalu soal pelabuhan tikus. Kadang jalannya mulus karena stempel dan tanda tangan.

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KejaksaanAgung #KorupsiTambang #RareEarth #BeaCukai #Sucofindo

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال