Kasus Korupsi BGN dan Imipas Mengemuka, LPSK Jamin Perlindungan Saksi

GalaPos ID, Jakarta.
Di tengah mencuatnya dugaan korupsi yang menyeret Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan negara tidak boleh membiarkan saksi, pelapor, maupun pihak yang membantu mengungkap perkara menghadapi ancaman sendirian.

LPSK: Pelapor dan Justice Collaborator Kasus BGN-Imipas Berhak Dilindungi
Korupsi sering disebut musuh bersama, tetapi saksi yang bicara kerap merasa berjuang sendirian. Di tengah dugaan korupsi BGN dan Imipas, LPSK kini membuka pintu perlindungan. Foto: istimewa

 

"Korupsi berjamaah biasanya sulit dibongkar tanpa orang dalam. Kini LPSK membuka jalan bagi Justice Collaborator. Tinggal menunggu, siapa yang lebih dulu bicara sebelum fakta terkubur birokrasi."

Baca juga:

Gala Poin:
1. LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, korban, dan Justice Collaborator dalam dugaan korupsi BGN dan Imipas.
2. Dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis dinilai menyangkut kepentingan publik dan masa depan anak-anak Indonesia sehingga perlu diusut tuntas.
3. Tersangka yang memberikan kontribusi signifikan dalam mengungkap perkara dapat mengajukan status Justice Collaborator sesuai ketentuan hukum.


LPSK menegaskan siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, hingga Justice Collaborator (JC) yang memiliki informasi penting terkait dugaan korupsi di kedua lembaga tersebut.

Langkah ini dinilai krusial karena pengungkapan perkara korupsi sering kali bergantung pada keberanian individu yang mengetahui adanya penyimpangan untuk berbicara kepada aparat penegak hukum.

“LPSK siap memberikan pelindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun Justice Collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas. Pelindungan tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif tanpa adanya tekanan, ancaman, maupun intimidasi,” ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, dalam keterangan yang diterima GalaPos ID, pada Jumat, 5 Juni 2026.

Perhatian terbesar tertuju pada dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis yang selama ini dipromosikan sebagai program strategis untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak Indonesia.

Baca juga:
Dicari hingga Datangi KPK: Drama Silmy Karim dan OTT Imigrasi 


Karena menyangkut penggunaan anggaran publik dan masa depan generasi muda, setiap indikasi penyimpangan dinilai harus diusut secara transparan dan tuntas.

“Kasus dugaan korupsi pada program yang menyangkut kepentingan publik dan masa depan anak-anak menjadi perhatian serius. Dalam konteks tersebut, saksi, pelapor, maupun ahli yang membantu mengungkap perkara memiliki peran penting dan dapat memperoleh perlindungan dari LPSK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

LPSK mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi termasuk dalam kategori perkara yang memungkinkan saksi, pelapor, ahli, maupun Justice Collaborator memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam praktik penanganan korupsi, keberadaan Justice Collaborator kerap menjadi kunci untuk membuka konstruksi perkara yang tertutup. Melalui keterangan saksi pelaku yang bekerja sama, aparat penegak hukum dapat menelusuri aliran dana, pola kejahatan, hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Disorot, LPSK Siaga Lindungi Saksi
Saat uang negara diduga bocor, keberanian saksi menjadi aset paling mahal. LPSK menjanjikan perlindungan, sementara publik menunggu siapa yang berani membuka tabir sebenarnya.

 

Terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Imipas, LPSK menyatakan bahwa tersangka, termasuk Silmy, memiliki hak untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator selama memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

“Mekanisme Justice Collaborator terbuka dalam perkara korupsi. Apabila terdapat tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai Justice Collaborator sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Susilaningtias.

Baca juga:
OTT KPK Guncang Imigrasi, Nama Eks Plt Dirjen hingga Wamen Imipas Terseret

Menurut LPSK, negara telah menyediakan mekanisme perlindungan dan penghargaan bagi saksi pelaku yang berkontribusi besar dalam membongkar tindak pidana korupsi yang terorganisasi.
 
“Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Perlindungan terhadap Saksi Pelaku memberikan ruang bagi saksi pelaku untuk memperoleh pelindungan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Prinsip utamanya adalah adanya kontribusi yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya,” jelas Susilaningtias.

Selain fokus pada saksi dan pelapor, LPSK juga menyoroti potensi adanya korban dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Jika ditemukan korban yang mengalami kerugian akibat praktik tersebut, mereka berhak mengajukan ganti kerugian sebagai bagian dari pemulihan korban kejahatan.

“Apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan pihak-pihak yang menjadi korban pemerasan dan mengalami kerugian, maka aspek pelindungan korban juga perlu menjadi perhatian. LPSK akan mengikuti perkembangan penanganan perkara untuk melihat kemungkinan adanya kebutuhan pelindungan maupun ganti kerugian bagi korban kejahatan tersebut,” ujar Susilaningtias.

LPSK Buka Perlindungan bagi Pembongkar Dugaan Korupsi BGN dan Imipas
LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, korban, dan Justice Collaborator dalam dugaan korupsi BGN dan Imipas.

 

LPSK berharap masyarakat yang memiliki informasi relevan terkait kedua perkara tidak takut berpartisipasi dalam proses penegakan hukum.

Perlindungan bagi saksi, pelapor, ahli, korban, maupun Justice Collaborator diharapkan menjadi instrumen penting untuk memastikan upaya pemberantasan korupsi berjalan efektif, transparan, dan memberikan rasa aman bagi seluruh pihak yang membantu mengungkap kebenaran.

 

 

Baca juga:
Dari Tanah Suci ke Rutan: Kisah Dramatis Mantan Kepala BGN

"Korupsi sering disebut musuh bersama, tetapi saksi yang bicara kerap merasa berjuang sendirian. Di tengah dugaan korupsi BGN dan Imipas, LPSK kini membuka pintu perlindungan. Pertanyaannya, siapa yang lebih cepat bergerak: pembongkar kasus atau pihak yang ingin menutupinya?"

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #LPSK #KorupsiBGN #KorupsiImipas #JusticeCollaborator #PemberantasanKorupsi

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال