Curi Motor di 18 TKP, Residivis Jember Kembali Masuk Penjara

GalaPos ID, Jember.
Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali harus berurusan dengan hukum setelah diduga mengulangi kejahatan serupa di sedikitnya 18 lokasi berbeda di Kabupaten Jember.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan residivisme dan efektivitas pembinaan pelaku kejahatan setelah menjalani hukuman.

Curi Motor di 18 TKP, Residivis Jember Kembali Masuk Penjara
Baru keluar dari jerat hukum, kembali masuk daftar tersangka. Polisi mengungkap residivis curanmor yang diduga beraksi di 18 lokasi berbeda di Jember. Pertanyaannya, mengapa kejahatan yang sama begitu mudah terulang sementara masyarakat terus menjadi korban? Foto: istimewa

 

"Penjara seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan ruang istirahat sebelum kembali beraksi. Kasus residivis curanmor di Jember kembali memunculkan pertanyaan tentang efek jera yang selama ini digaungkan."

Baca juga:

Gala Poin:
1. Polisi menangkap residivis curanmor berinisial H (29) yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di 18 lokasi berbeda di Kabupaten Jember.
2. Pelaku ditangkap saat diduga hendak kembali melakukan pencurian motor di wilayah Kecamatan Patrang.
3. Polisi masih memburu penadah berinisial AG yang berstatus DPO dan mendalami kemungkinan adanya jaringan curanmor yang lebih luas.


Pelaku berinisial H (29), warga Kecamatan Sumberbaru, diamankan jajaran Polres Jember setelah serangkaian penyelidikan terkait laporan kehilangan sepeda motor yang dialami seorang guru di Kecamatan Kaliwates. Sementara seorang rekan pelaku yang diduga berperan dalam jaringan tersebut masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial NN (58), seorang guru warga Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates.

"Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih merah yang diparkir di depan rumah keluarganya di Lingkungan Winosari, Kelurahan Mangli pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026," kata AKBP Bobby saat dikonfirmasi Jumat, 12 Juni 2026.

Baca juga:
Video Pesta Gay Karawang, Polisi Telusuri Dugaan Pelanggaran Kesusilaan

Menurut laporan korban, sepeda motor diparkir dalam kondisi setang terkunci. Namun saat hendak digunakan pada pagi hari, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
 
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka H.

Ironisnya, pelaku justru ditangkap saat diduga hendak kembali melakukan percobaan pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Nusa Indah, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aksi curanmor masih menjadi aktivitas yang terus dijalankan pelaku meski pernah menjalani proses hukum sebelumnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan indikasi adanya alur distribusi hasil kejahatan melalui seorang penadah berinisial AG yang saat ini masih buron. Keberadaan penadah dinilai menjadi salah satu mata rantai penting yang membuat praktik pencurian kendaraan bermotor terus berulang.

"Saat dilakukan penggerebekan di rumah AG petugas menemukan salah satu barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat seperti yang dilaporkan korban NN," kata AKBP Bobby.

Residivis Curanmor Ditangkap Lagi, Polisi Ungkap Aksi di 18 Lokasi di Jember
Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial NN (58), seorang guru warga Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates. Foto: istimewa

 

Polres Jember menyebut pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor yang lebih luas di wilayah Kabupaten Jember.

Kapolres Jember menegaskan pihaknya akan terus memburu para pelaku yang masih berstatus DPO sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa pencurian kendaraan bermotor masih menjadi salah satu kejahatan yang paling meresahkan masyarakat. Selain kerugian materi, tingginya angka residivisme dalam kasus serupa juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas efek jera dan upaya pencegahan yang selama ini dijalankan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

Baca juga:
Aklamasi di Munas HIPMI, Ade Jona Nahkodai Organisasi Pengusaha Muda

"Ketika sebagian warga bekerja keras membeli motor secara kredit bertahun-tahun, pelaku curanmor justru mencoba mendapatkannya dalam hitungan menit. Polisi kini membongkar aksi residivis yang diduga beroperasi di 18 lokasi di Jember."

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #CuranmorJember #PolresJember #KriminalJember #Residivis #BeritaJatim

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال