GalaPos ID, Karawang.
Peredaran narkoba di Karawang kembali menunjukkan skala yang mengkhawatirkan. Dalam kurun Maret hingga Mei 2026, Polres Karawang, Jawa Barat, mengungkap jaringan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 1.440,63 gram atau lebih dari 1,4 kilogram.
Di tengah ekonomi sulit, bisnis haram justru makin menggiurkan.
![]() |
| Di saat banyak warga cari kerja halal, jaringan narkoba malah buka “lowongan” kurir dengan bayaran fantastis. Foto: istimewa |
"Karawang bukan cuma sibuk kawasan industri, jaringan narkoba pun ternyata ikut tumbuh subur. Polisi sita 1,4 kilogram sabu, bandar besar masih berkeliaran."
Baca juga:
- PKB 2026 Jadi Ajang Pembuktian Badung, Pemkab Siapkan Rp7 M untuk Duta Seni
- Kejurnas FORKI 2026: PP INKAI Tak Terbendung, Raih 8 Emas dan Juara Umum
- Kemen PPPA dan POGI Kampanyekan Vaksin HPV Gratis untuk Remaja Putri
Gala Poin:
1. Polres Karawang mengungkap 27 kasus narkotika sabu dengan total barang bukti lebih dari 1,4 kilogram selama Maret-Mei 2026.
2. Sebanyak 36 tersangka ditangkap, sementara bandar besar jaringan narkoba masih diburu dan masuk daftar DPO.
3. Polisi juga menyita tembakau sintetis, ekstasi, dan ribuan obat keras terlarang dari sejumlah kasus tambahan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 36 tersangka dari 27 kasus narkotika sabu yang tersebar di sejumlah wilayah Karawang dan Purwakarta. Jumlah itu memperlihatkan bahwa peredaran narkoba masih aktif menyasar berbagai lapisan masyarakat dengan pola jaringan terorganisasi.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Adriansyah, mengatakan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan Satres Narkoba Polres Karawang terkait dugaan transaksi narkotika di Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
Dari pengembangan kasus, polisi menemukan salah satu tersangka menyimpan sabu seberat 1.107,40 gram atau lebih dari satu kilogram. Jumlah tersebut diduga menjadi bagian distribusi jaringan narkoba yang lebih besar.
Tak hanya menjadi pengguna atau kurir, para pelaku juga diduga tergiur keuntungan besar dari bisnis haram tersebut. Polisi mengungkap para tersangka dijanjikan imbalan hingga Rp10 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil diedarkan.
Baca juga:
Di Balik Senyum Xi dan Trump: Perang Dagang Belum Benar-Benar Usai
Selain sabu, Polres Karawang juga mengamankan narkotika jenis lain berupa tembakau sintetis, ekstasi, serta 9.472 butir obat keras terlarang. Dalam pengungkapan kasus tambahan tersebut, polisi menangkap lima tersangka dari empat kasus berbeda selama periode yang sama.
Kasus ini kembali memperlihatkan bahwa perang terhadap narkoba belum menyentuh akar persoalan. Di saat aparat terus menangkap kurir dan pengedar lapangan, bandar besar justru masih mampu mengendalikan jaringan dari balik bayang-bayang.
Publik kini menanti sejauh mana aparat mampu membongkar jalur distribusi utama dan memutus mata rantai bisnis narkotika yang terus berkembang di wilayah industri seperti Karawang dan sekitarnya.
Baca juga:
Dana Rakyat Tak Boleh Bocor, Gus Ipul Tantang Mafia Bansos di Kemensos
"Sabu lebih dari satu kilogram diamankan polisi. Publik pun bertanya, seberapa besar sebenarnya pasar narkoba di Karawang?"
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #Karawang #Narkoba #PolresKarawang #Sabu #JawaBarat

