GalaPos ID, Flores Timur.
Sebanyak 52 pucuk senjata api rakitan diserahkan warga Dusun Bele, Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur, kepada Polres Flores Timur, Kamis, 14 Mei 2026.
Penyerahan sukarela ini menjadi sinyal penting bahwa kesadaran hukum mulai tumbuh di tengah ancaman pidana berat bagi kepemilikan senjata ilegal yang selama ini diam-diam masih beredar di masyarakat.
"Di tengah mahalnya harga pangan dan sulitnya mencari pekerjaan, sebagian warga ternyata masih menyimpan “aset” paling berbahaya: senjata api rakitan. Bedanya, kali ini bukan dipamerkan, melainkan diserahkan beramai-ramai ke polisi."
Baca juga:
- Isyana/Rinjani Ukir Sejarah di Thailand Open 2026, Lolos ke Perempatfinal Super 500
- CSR Alumni SMAN 112 Jakarta Fokus Keselamatan Sekolah dan Renovasi Masjid
- 80 Cambuk untuk Jempol: Reaktivasi Hisbah di Era Fitnah Digital
Gala Poin:
1. Warga Dusun Bele menyerahkan 52 senjata api rakitan secara sukarela kepada Polres Flores Timur.
2. Polisi mengapresiasi langkah warga dan mengimbau masyarakat lain mengikuti langkah serupa.
3. Kepemilikan senjata api ilegal terancam hukuman berat berdasarkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Penyerahan berlangsung di Polsek Adonara Timur dan diterima langsung Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra, didampingi Dansat Brimob Polda NTT Kombes Pol. Afrizal Asri, Kepala Desa Waiburak, M. Saleh, hadir bersama tokoh masyarakat dan tokoh adat Dusun Bele dalam proses tersebut.
Langkah warga Dusun Bele menuai apresiasi dari kepolisian. Namun, di balik seremoni penyerahan itu, tersimpan fakta yang tak bisa dianggap sepele: puluhan senjata rakitan sebelumnya berada dalam penguasaan masyarakat sipil.
Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra, dalam keterangan resminya sangat mengapresiasi langkah mulia yang dilakukan masyarakat Dusun Bele. Dan menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pemerintah desa, para tokoh masyarakat, tokoh adat, serta masyarakat Dusun Bele atas kepercayaannya kepada Polisi.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang hingga saat ini masih menyimpan, menguasai, atau memiliki senjata api rakitan. Agar dengan kesadaran sendiri segera menyerahkannya secara sukarela kepada pihak kepolisian. Langkah tersebut akan sangat membantu terciptanya situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif,” tegas AKBP Adhitya Octorio Putra, dalam keterangan yang diterima GalaPos ID, Kamis, 14 Mei 2026.
Baca juga:
Bantuan PIP 2026 Naik Cakupan, Risiko Salah Sasaran Mengintai
Fenomena kepemilikan senjata rakitan di sejumlah wilayah sebenarnya bukan isu baru. Selain dipengaruhi faktor keamanan lokal, lemahnya pengawasan dan budaya menyimpan senjata secara turun-temurun kerap menjadi alasan senjata ilegal tetap bertahan di lingkungan masyarakat.
Padahal, risiko hukum bagi pemilik senjata api ilegal tidak main-main. Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak membuat, menerima, menguasai, membawa, menyimpan, atau memiliki senjata api, amunisi, maupun bahan peledak dapat dikenakan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.
Penyerahan 52 senjata rakitan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ancaman keamanan tidak selalu datang dari luar. Kadang, ia tersimpan diam-diam di rumah sendiri—hingga akhirnya kesadaran datang lebih dulu sebelum proses hukum menyusul.
Baca juga:
Tambang Emas Ilegal Dibongkar, Tujuh WNA China dan Jejak Pemodal Diburu
"Sebanyak 52 senjata api rakitan akhirnya keluar dari persembunyian di Flores Timur. Warga Dusun Bele memilih menyerahkan senjata secara sukarela sebelum negara lebih dulu mengetuk pintu dengan ancaman hukuman berat."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #FloresTimur #SenjataRakitan #Kriminalitas #AdonaraTimur #PolresFloresTimur

