GalaPos ID, Makassar.
Di era ketika jempol lebih cepat dari akal sehat, tuduhan zina bisa viral sebelum fakta sempat duduk. Artikel ini menguliti fenomena “Qazaf 2.0”, saat netizen berubah jadi hakim timeline tanpa saksi, tanpa tabayyun, tapi penuh percaya diri.
Reaktivasi hisbah digital menjadi tamparan satir bagi budaya fitnah online yang menjadikan kehormatan manusia semurah konten viral.
“Dulu orang takut 80 cambuk, sekarang orang cuma takut kehilangan followers. Di timeline, fitnah lebih cepat dari klarifikasi, dan jempol sering merasa lebih suci dari pengadilan.”
Baca juga:
- Bantuan PIP 2026 Naik Cakupan, Risiko Salah Sasaran Mengintai
- Publikasi KKN Kampus Program Kerja Mahasiswa Indonesia
- Jejak Digital dan Press Release, Kunci Kepercayaan Publik
Gala Poin:
1. Qazaf di Era Digital Semakin Masif. Tuduhan zina tanpa bukti kini menyebar lewat media sosial, thread, komentar, dan konten viral yang merusak kehormatan korban hanya dalam hitungan jam.
2. Hisbah Bukan Razia Aib, Tapi Pencegahan Sosial. Konsep hisbah dalam Islam bertujuan menjaga moral publik secara preventif melalui keluarga, masyarakat, dan negara, bukan menjadi alat penghakiman massa.
3. Tabayyun Lebih Penting daripada Viralitas. Opini ini menegaskan pentingnya budaya cek fakta, menjaga lisan dan jempol, serta menolak budaya fitnah digital demi melindungi martabat manusia.
80 Cambuk untuk Jempol: Reaktivasi Hisbah di Era Fitnah Digital
Opini oleh Zaenal Abidin (Dosen Prodi Hukum Keluarga Islam FSH UIN Alauddin)
Beberapa waktu lalu, jagat X Indonesia gempar. Seorang mahasiswi dituduh berzina hanya karena foto bersama dosen pembimbingnya di kafe. Utas itu viral puluhan ribu kali dalam semalam. Nama baiknya hancur, keluarga malu, kuliahnya terancam.
Padahal tidak ada satu pun bukti, apalagi empat saksi. Adanya hanya jempol yang lebih cepat dari tabayyun. Kasus seperti ini, atau yang serupa, bukan kejadian langka. Ia adalah pola.
Di sinilah Islam bicara tegas. Menuduh seseorang berzina tanpa empat saksi adil bukan sekadar “gosip” atau “salah paham”. Hukum Islam menyebutnya qazaf, dosa besar yang disanksi 80 kali cambuk, kesaksian pelakunya ditolak selamanya, dan ia dicap fasik, QS al-Nur/24: 4-5.
Hukuman itu bukan untuk memuaskan dendam, tapi untuk melindungi hifz al-'ird: kehormatan manusia. Kehormatan yang sekali hancur, sulit dipulihkan meski dengan seribu permintaan maaf.
Masalahnya, qazaf hari ini tidak lagi diucapkan di depan hakim. Ia lahir dari jempol. Dari kolom komentar, dari screenshot yang dipelintir, dari thread yang dibangun atas prasangka, dan dari spanduk yang diliput dan disebar media.
Inilah Qazaf 2.0: ketika 80 cambuk itu seolah tidak berlaku di timeline. Padahal efeknya sama: merusak nasl, merusak nasab, merusak ketenangan keluarga. Satu tuduhan zina di medsos bisa membuat seorang ibu malu keluar rumah, membuat anak diejek di sekolah, hingga dapat membuat suami-istri bertengkar yang mengancam terjadinya cerai.
Data kesehatan mental pun berbicara bahwa korban perundungan siber memiliki risiko depresi klinis dua hingga tiga kali lebih tinggi dibanding populasi umum, dan tidak sedikit yang berujung pada krisis. Mafsadah-nya nyata dan terukur.
Baca juga:
Mahasiswa Wajib Tahu! Cara Publikasi KKN
Lalu bagaimana Islam mencegah zina sejak awal? Jawabannya bukan dengan mengintai kamar orang atau memasang hidden camera, melainkan dengan hisbah. Hisbah adalah institusi amar ma'ruf nahi munkar yang terstruktur. Ia bukan "hakim jalanan" yang menggerebek dan memvideokan aib orang. Ia adalah mekanisme preventif yang berjalan di tiga level: negara, masyarakat, dan keluarga.
Ibn Khaldun mendefinisikan hisbah sebagai kewajiban agama dalam amar makruf dan nahi munkar. Fungsinya menurut Imām Al-Māwardi, mencakup hal yang berkaitan dengan hak-hak Allah SWT., hal yang berkaitan dengan hak-hak manusia, dan hal yang berkaitan dengan hak-hak bersama.
Dalam sejarah yang paling awal, wilāyah al-hisbah merupakan lembaga pengawas yang mempunyai peranan penting dalam perekonomian umat Islam yang berfungsi sebagai pengawas untuk mencegah berbagai kecurangan dan penyimpangan.
Rincian fungsinya antara lain; memastikan produk yang dipasarkan halal dan sesuai syari’at, mencegah praktik penipuan, penyelewengan dalam kegiatan ekonomi (khususnya dalam barang dan harga), mencegah praktik riba dalam transaksi, mencegah upaya praktik manipulasi harga, dan mengawal penetapan harga barang. Tugas wilayah al-hisbah kemudian mencakup seluruh aktivitas yang berhubungan dengan penegakan syari'at Islam.
Baca juga:
Cek PIP 2026 Online Makin Mudah, Validasi Data Jadi Sorotan
Dalam bidang peradilan Islam, praktiknya, Muhtasib menangani kasus kriminal yang penyelesaiannya perlu segera, mengawasi hukum, mengatur ketertiban umum seperti mencegah penduduk yang mengakibatkan sempitnya jalan-jalan umum, menunggu kelancaran lalu lintas, melanggar hak-hak tetangga serta menghukum orang yang mempermainkan hukum syara’ (Koto, 2011: 130).
Misalnya, menjaga moralitas publik, dan memastikan penerapan syariat Islam, termasuk dalam upaya preventif mencegah perzinahan. Dalam hal ini, muhtasib menegur laki-laki yang duduk terlalu lama memandangi perempuan, menegur pasangan belum halal berdua-duaan di tempat sepi (khalwat), dan berbaur tanpa batas (ikhtilath).
Tujuannya, menutup pintu zina sebelum ia terjadi. Ini sejalan dengan kaidah sadd al-dzari'ah. Zina dicegah, qazaf pun tidak punya alasan untuk lahir. Sayangnya, hari ini kita terjebak di dua disfungsi sosial.
Pertama, disfungsi permisif: “itu urusan privat, jangan ikut campur”. Maka pergaulan tanpa batas dianggap normal, dan ketika hamil di luar nikah, masyarakat kaget. Kedua, disfungsi penghakiman: sedikit ada foto berdua, langsung dicap pezinah dan diviralkan. Keduanya melanggar maqasid. Yang pertama merusak hifz al-nasl dan hifz al-din. Yang kedua merusak hifz al-'ird dan hifz al-nafs.
Reaktivasi hisbah di era digital artinya mengembalikan fungsi kontrol sosial pada rel yang benar. Hisbah bukan memburu pelaku. Hisbah adalah menciptakan ekosistem yang menyulitkan orang berzina sekaligus menyulitkan orang menuduh zina.
Baca juga:
Cara Efektif Membuat Press Release agar Dilirik Media Nasional
Apa bentuknya?
Pertama, hisbah keluarga. Inilah benteng pertama. QS al-Tahrim/66: 6 memerintahkan: qu anfusakum wa ahlikum nara. Orang tua wajib mengajarkan adab bergaul, batas aurat, bahaya khalwat, dan yang paling penting: budaya tabayyun. Ajarkan anak, sebelum share berita “dia hamil duluan”, tanya dulu: “Kamu lihat sendiri? Ada empat saksi?" Jika tidak, maka diam. Diam itu ibadah. Rasulullah bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah berkata baik atau diam."
Kedua, hisbah masyarakat digital. Kita butuh netizen yang paham fikih media. MUI dan Kominfo bisa berkolaborasi membuat guideline: konten yang mengandung tuduhan asusila tanpa putusan pengadilan adalah qazaf digital. Platform wajib menurunkan konten semacam itu dalam 1x24 jam.
Komunitas kampus bisa membentuk Satgas Anti Qazaf yang berfokus pada edukasi, bukan persekusi. Ingat, dalam riwayat yang masyhur, Umar bin Khattab pernah menjatuhkan hukuman atas orang yang menuduh Mughirah bin Syu'bah berzina karena saksinya tidak lengkap. Umar tidak bertanya "tapi kayaknya benar". Hukum tidak berjalan dengan "kayaknya".
Ketiga, hisbah negara. UU ITE Pasal 27A sudah melarang pencemaran nama baik. Namun delik qazaf lebih berat dari sekadar pencemaran, ia adalah jarimah yang serius dalam pandangan syariat. Dalam konteks yurisdiksi yang memungkinkan, seperti di Aceh dengan qanun jinayat-nya, mekanisme ta'zir yang mendekati konsekuensi qazaf sudah dapat diupayakan.
Di luar wilayah tersebut, mendorong sinkronisasi antara UU ITE dan peradilan agama adalah langkah kebijakan yang patut didiskusikan bersama para ahli hukum. Tujuannya bukan memperbanyak orang dicambuk, tapi membuat orang berpikir seribu kali sebelum mengetik.
Mungkin ada yang berdalih, "Kalau semua tuduhan harus 4 saksi, bagaimana kalau zinanya benar-benar terjadi?" Di sinilah bedanya hisbah dan qazaf. Hisbah mencegah dengan cara: pisahkan tempat duduk, tutup aplikasi kencan anonim, batasi jam malam anak, edukasi seks dalam bingkai fikih. Jika pun zina terjadi, yang berhak membongkar hanya negara lewat pengadilan dengan bukti yang qath'i. Bukan followers.
Baca juga:
Cara Efektif Membuat Press Release agar Dilirik Media Nasional
Hisbah yang benar justru melindungi korban. Banyak kasus pemerkosaan ditutupi karena korban takut dicap "pezina". Dengan hisbah, masyarakat diedukasi untuk membedakan zina dengan ikrah. Dengan hisbah, korban berani melapor karena ia tahu masyarakat tidak akan men-judge sebelum pengadilan.
Pada akhirnya, jempol kita hari ini punya dua kemungkinan: jadi saksi amal jariyah atau saksi qazaf. Setiap kali ingin mengetik "mereka zina", ingatlah: di zaman Nabi, 80 cambuk menanti. Di zaman digital, cambuk itu mungkin berubah jadi jerat hukum, dicap fasik oleh masyarakat, dan yang paling berat: laknat Allah dunia-akhirat plus azab besar, QS/24: 23.
Maka sebelum upload, sebelum share, tanya ke diri sendiri: "Sudah tabayyun? Ada empat saksi? Siap 80 cambuk?" Jika tidak, lebih baik diam. Karena diam dari menuduh, itu hisbah paling tinggi. Dan karena kehormatan seorang Muslim terlalu mahal untuk ditukar dengan likes.
Menjaga keluarga dari zina dimulai dari menjaga jempol dari qazaf. Itulah keluarga yang damai dan bermartabat yang sesungguhnya: tenang karena tidak merusak bumi, dan tidak merusak nama baik sesama.
***
Tulisan opini diatas, ditulis oleh:
Dosen Prodi Hukum Keluarga Islam FSH UIN Alauddin Zaenal Abidin
Baca juga:
Jasa Publikasi Siaran Pers, Solusi Efektif Komunikasi dengan Publik
"Di era ketika jempol lebih cepat dari akal sehat, tuduhan zina bisa viral sebelum fakta sempat duduk. Artikel ini menguliti fenomena “Qazaf 2.0”, saat netizen berubah jadi hakim timeline tanpa saksi, tanpa tabayyun, tapi penuh percaya diri. Reaktivasi hisbah digital menjadi tamparan satir bagi budaya fitnah online yang menjadikan kehormatan manusia semurah konten viral."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #QazafDigital #TabayyunDulu #EtikaMedsos #HisbahDigital #StopFitnahOnline
