GalaPos ID, Nabire.
Pengungkapan tambang emas tanpa izin (PETI) berskala besar di kawasan hutan Kabupaten Nabire, Papua Tengah, kembali memperlihatkan bagaimana eksploitasi sumber daya alam ilegal masih berlangsung dengan pola terorganisir.
Penangkapan tujuh warga negara asing (WNA) asal China dalam operasi ini tak hanya membuka dugaan keterlibatan tenaga ahli asing, tetapi juga memunculkan pertanyaan tentang siapa pihak yang selama ini membiayai dan menikmati keuntungan dari kerusakan hutan di Papua.
"Tambang emas ilegal berskala besar kembali ditemukan di kawasan hutan Papua Tengah. Di balik penangkapan tujuh WNA asal China, muncul pertanyaan lebih besar: siapa pemodal yang selama ini menikmati keuntungan dari kerusakan hutan dan lemahnya pengawasan sumber daya alam di Papua?"
Baca juga:
- Mahasiswa Wajib Tahu! Cara Publikasi KKN
- The Fed Dibayangi Inflasi, Harga Emas dan Perak Serempak Turun
- Cek PIP 2026 Online Makin Mudah, Validasi Data Jadi Sorotan
Gala Poin:
1. Gakkum Kehutanan dan Satgas PKH membongkar tambang emas ilegal di kawasan hutan Nabire, Papua Tengah.
2. Tujuh WNA asal China diduga berperan sebagai manajemen teknis dan spesialis tambang bawah tanah.
3. Aparat kini memburu pemodal dan aktor intelektual di balik operasi tambang ilegal yang merusak hutan Papua.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan operasi besar di kawasan KM 95 Unipo, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire. Lokasi tersebut diketahui masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 10798 Tahun 2025.
Dalam penggerebekan itu, aparat mengamankan tujuh WNA asal China yang diduga berperan sebagai manajemen teknis dan tenaga spesialis tambang bawah tanah. Mereka kini telah diserahkan ke Kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait status keimigrasian dan dugaan tindak pidana lainnya.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan praktik tambang ilegal di kawasan hutan merupakan kejahatan serius yang dilakukan secara terorganisir.
"Praktik pelanggaran maupun tindak kejahatan perusakan ekosistem hutan adalah kejahatan serius dan terorganisir. Negara terus melakukan penguasaan kembali atas kawasan hutan yang telah dirampok," tegas Dwi Januanto dalam keterangan yang diterima GalaPos ID, Rabu, 13 Mei 2026.
Baca juga:
CSR Alumni SMAN 112 Jakarta: Renovasi Masjid, Taman, hingga Pengadaan APAR
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menyebut pola operasi di lapangan menunjukkan adanya struktur komando yang jelas, mulai dari pembagian tugas hingga dukungan logistik.
“Penindakan tidak boleh berhenti pada pekerja di lokasi, tetapi harus memutus rantai pasok, penyokong dana, hingga pihak yang menikmati manfaat utamanya. Kami akan menelusuri aliran dana dan menghitung kerugian negara akibat kerusakan yang ditimbulkan,” ujar Rudianto.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa aparat tidak ingin penindakan hanya berhenti pada operator lapangan atau tenaga teknis asing. Satgas PKH kini memburu pemodal dan aktor intelektual yang diduga mengendalikan operasi tambang dari belakang layar.
Petugas juga telah mengusulkan langkah pencekalan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat agar tidak melarikan diri ke luar negeri sebelum proses hukum berjalan.
Kasus ini kembali menyoroti tantangan pemerintah dalam mengawasi kawasan hutan Papua yang selama bertahun-tahun menjadi sasaran aktivitas tambang ilegal. Selain mengancam kelestarian lingkungan, praktik PETI juga dinilai berpotensi memicu kerugian negara, konflik sosial, hingga kerusakan ekosistem yang sulit dipulihkan.
Dwi Januanto menambahkan langkah penindakan ini merupakan bagian dari arahan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dan Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, untuk memperkuat tata kelola kehutanan dan melindungi masyarakat dari eksploitasi ilegal sumber daya alam.
Baca juga:
Publikasi KKN Kampus Program Kerja Mahasiswa Indonesia
Para pelaku akan dijerat menggunakan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda mulai Rp1,5 miliar hingga Rp10 miliar. Satgas PKH memastikan proses hukum akan dikawal ketat untuk memberikan efek jera terhadap pelaku perusakan hutan di tanah Papua.
Baca juga:
Klaim Mentan Stok BerasTertinggi Sepanjang Sejarah, Kesejahteraan Petani Meningkat?
"Direktorat Jenderal Gakkum Kehutanan bersama Satgas PKH membongkar tambang emas ilegal di kawasan hutan Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Tujuh WNA asal China ditangkap dan diduga berperan sebagai manajemen teknis tambang, sementara aparat memburu aktor intelektual dan aliran dana di balik praktik PETI."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #TambangIlegal #PapuaTengah #PETI #KerusakanHutan #WNAChina

