GalaPos ID, Jakarta.
Langkah TikTok menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia menjadi sorotan utama dalam upaya perlindungan anak di ruang digital.
Data ini diungkap langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, yang menyebut TikTok sebagai platform pertama yang melaporkan tindakan konkret secara terbuka kepada pemerintah.
| TikTok menonaktifkan 1,7 juta akun anak di Indonesia sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah. Foto: TikTok |
"Di tengah maraknya kekhawatiran terhadap keamanan anak di ruang digital, langkah TikTok menonaktifkan 1,7 juta akun anak di Indonesia menuai perhatian. Namun, pertanyaan krusial muncul: mengapa baru satu platform yang transparan, dan bagaimana dengan yang lain?"
Baca juga:
- Gerbong Perempuan Disorot GWS, Pasca Tragedi Kereta di Bekasi
- Asing Net Sell Rp2,3 Triliun, Saham BBCA Tertekan
- Evakuasi Dramatis Tragedi Bekasi Timur, Sistem Kereta Dipertanyakan
Gala Poin:
1. TikTok menonaktifkan 1,7 juta akun anak sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.
2. Pemerintah mengapresiasi transparansi TikTok, namun platform lain belum menunjukkan langkah serupa.
3. Kebijakan verifikasi usia ketat berpotensi menimbulkan kesalahan teknis dan menuntut sistem pengaduan yang responsif.
"TikTok menjadi yang pertama melaporkan angka penonaktifan dan yang pertama menunjukkan bahwa komitmen dibarengi juga oleh langkah-langkah nyata yang secara transparan disampaikan kepada publik melalui Kemkomdigi," kata Meutya, Selasa, 28 April 2026.
Namun, di balik apresiasi tersebut, muncul pertanyaan publik yang belum terjawab: bagaimana dengan platform digital lainnya yang juga beroperasi di Indonesia?
Menurut data Kementerian Komunikasi dan Digital, angka penonaktifan akun anak oleh TikTok meningkat tajam dalam waktu singkat. Hingga 10 April 2026, jumlahnya masih berada di kisaran 780 ribu akun, sebelum melonjak menjadi 1,7 juta sejak 28 Maret 2026, bertepatan dengan penerapan regulasi baru.
Baca juga:
Ridwan Bae Soroti Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan Kereta Maut
"Tadi kita juga tidak hanya membicarakan mengenai penonaktifan akun-akun anak, tapi dari bagaimana juga kejahatan-kejahatan digital seperti judi online bisa terus ditingkatkan penanganannya, khususnya yang ada di platform TikTok," ujarnya.
Meski demikian, kebijakan verifikasi usia yang lebih ketat bukan tanpa konsekuensi. Potensi kesalahan sistem, seperti akun orang dewasa yang ikut terblokir, menjadi catatan tersendiri dalam implementasi kebijakan ini.
"Sehingga jika ada gangguan-gangguan sedikit, tadi disampaikan oleh pihak TikTok bahwa kalau memang ada akun orang dewasa yang tidak sengaja ikut ternonaktifkan maka segera laporkan untuk normalisasi dan akan segera dilakukan penanganan dengan lebih cepat," ucapnya.
![]() |
| Maraknya kekhawatiran terhadap keamanan anak di ruang digital, langkah TikTok menonaktifkan 1,7 juta akun anak di Indonesia menuai perhatian. Foto: Komdigi |
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya berlaku bagi TikTok, melainkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital.
Namun, hingga kini, belum ada laporan transparan serupa dari platform lain. Hal ini memunculkan kesenjangan akuntabilitas di antara pelaku industri digital.
Dalam konteks kepentingan publik, transparansi tidak seharusnya menjadi pengecualian, melainkan standar minimum. Tanpa keterbukaan dari seluruh platform, upaya menciptakan ruang digital yang aman bagi anak berisiko timpang dan tidak efektif.
Baca juga:
OIC Bangun Ekosistem Wellness Premium, Solusi Tren Gaya Hidup
"TikTok menonaktifkan 1,7 juta akun anak di Indonesia sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah. Namun, publik mempertanyakan transparansi dan langkah konkret platform digital lainnya dalam melindungi anak di ruang digital."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #PerlindunganAnakDigital #TikTokIndonesia #RegulasiDigital #KeamananSiberIndonesia
