GalaPos ID, Prabumulih.
Jaksa Kejari Prabumulih resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Kota Prabumulih pada pelaksanaan Pemilu 2024. Mereka adalah Marta Dinata (Ketua KPU), Yasrin Abidin (Sekretaris), dan Syahrul (Pejabat Pembuat Komitmen).
Modus lama dalam wajah baru. Penyelenggara pemilu lokal diduga melakukan penggelembungan anggaran dan penyalahgunaan dana hibah.
"Ketika dana pemilu disulap jadi ajang mark up, kita bertanya: siapa sebenarnya yang diwakili oleh demokrasi ini—rakyat, atau dompet pribadi para penyelenggara?"
Baca juga:
- Skandal Tiga Pejabat KPU Prabumulih Terjerat Korupsi Pemilu
- Jogging dan Pisang, Resep Sederhana Cegah Darah Tinggi
- Penampakan Kebakaran Bus Damri di Tol MBZ, Lalin Macet 3 KM
Gala Poin:
1. Modus korupsi diduga melalui penggelembungan anggaran dan penggunaan dana tidak sesuai peruntukan.
2. Kerugian negara dari dana hibah pemilu diperkirakan mencapai Rp6 miliar.
3. Penyidik masih telusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dana hibah sebesar Rp26 miliar yang seharusnya digunakan untuk menyelenggarakan pesta demokrasi, justru disalahgunakan hingga merugikan negara sekitar Rp6 miliar.
Kasi Pidana Khusus Kejari Prabumulih, Safe’i, menjelaskan bahwa modus korupsi dilakukan melalui penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan serta dugaan penggelembungan anggaran (mark up) dalam sejumlah kegiatan.
"Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing Ketua KPU berinisial MD, Sekretaris YS, dan Bendahara SH," ungkap Safe’i saat jumpa pers pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Baca juga:
Chat Asusila Viral, Karier Hokky Caraka Terancam?
Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri kemana saja dana publik itu mengalir. Safe’i menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik karena melibatkan institusi yang seharusnya netral, transparan, dan menjaga integritas demokrasi di daerah.
Jaksa menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam penyelewengan dana publik tersebut.
Kejadian ini memantik kekhawatiran luas tentang lemahnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran pemilu, khususnya di tingkat daerah.
Masyarakat menuntut agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, serta tidak berhenti pada nama-nama yang sudah ditetapkan saja.
Baca juga:
Tim SAR Cilacap Cari Korban Percobaan Bunuh Diri di Pantai Ambal
"Modus lama dalam wajah baru. Penyelenggara pemilu lokal diduga melakukan penggelembungan anggaran dan penyalahgunaan dana hibah. Keadilan publik menanti, sementara kredibilitas pemilu kembali diuji."
#Kejari #Prabumulih #KPU #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia