Komisi VII DPR Dorong RUU Khusus Kawasan Industri

GalaPos ID, Jakarta.
Ketiadaan undang-undang khusus untuk kawasan industri dinilai menjadi penghambat utama dalam pembangunan industri nasional yang berkelanjutan.
Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana, menilai kondisi ini mendesak untuk segera diubah melalui pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. 

RUU Kawasan Industri Mendesak: Ilham Serukan Payung Hukum Nasional

“Kawasan industri menjanjikan pertumbuhan ekonomi, namun berjalan di atas fondasi regulasi tambal sulam. Di tengah ketimpangan distribusi dan konflik sosial, suara dari parlemen menyerukan perubahan besar.”

Baca juga:

Gala Poin:
1. RUU Kawasan Industri mendesak dibentuk sebagai lex specialis untuk mengatasi tumpang tindih regulasi dan konflik kewenangan.
2. Distribusi kawasan industri tidak merata, dengan dominasi di Jawa, menimbulkan kesenjangan ekonomi regional.
3. Ilham menekankan perlunya kepastian hukum yang adil untuk investor, pemerintah daerah, dan masyarakat terdampak.


“Saat ini, kawasan industri diatur oleh berbagai regulasi yang tersebar dan tidak terintegrasi. Kita butuh UU yang menyatukan semuanya dalam satu kerangka hukum yang jelas, adil, dan berkelanjutan,” ujar Ilham di Jakarta, Sabtu, 5 Juli 2025.

Hingga Mei 2023, terdapat 136 kawasan industri dengan izin resmi, mencakup lebih dari 71 ribu hektare.

Namun, 61,76 persen kawasan tersebut berada di Pulau Jawa, menciptakan dominasi industri yang tidak merata.

Baca juga:
Sinema Arthou­se Rusia, Endless Winter & Three of Us Pikat Jakarta

Menurut Ilham, kondisi ini mencerminkan lemahnya tata kelola kawasan industri akibat tumpang tindih kewenangan serta regulasi yang tersebar di berbagai undang-undang, seperti UU Perindustrian, UU Penataan Ruang, dan UU Cipta Kerja.
 
RUU Kawasan Industri diproyeksikan menjadi lex specialis yang menyatukan seluruh regulasi sektoral dalam satu kerangka hukum nasional.

“UU ini bukan semata untuk mempermudah investasi, tetapi juga untuk menjamin hak-hak sosial dan ekologis masyarakat sekitar,” jelas Ilham.

Kawasan Industri Dikuasai Jawa, DPR Ingin UU Pemerataan Nasional

Ia menekankan bahwa kawasan industri tidak boleh dipandang hanya sebagai lahan ekonomi.
 
Dalam banyak kasus, kawasan tersebut berada di wilayah yang memiliki sensitivitas ekologis tinggi serta dihuni oleh masyarakat adat, petani, nelayan, dan komunitas lokal lainnya.

Ilham juga mendesak agar RUU Kawasan Industri segera masuk Prolegnas Prioritas 2025 atau Prolegnas jangka menengah 2025–2029.

Ia menyerukan kolaborasi antara DPR, Kementerian Perindustrian, KLHK, Bappenas, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU secara partisipatif.

“UU Kawasan Industri penting untuk memperkuat ekosistem industri, menarik investasi dan pemerataan ekonomi nasional sebagaimana target Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran,” tegas Ilham.

 

Baca juga:
Proyek Digitalisasi SPBU Rp 3 T Disorot, KPPU Selidiki Pertamina

“Kawasan industri nasional dinilai berjalan tanpa arah jelas karena ketiadaan undang-undang khusus. Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana, mendorong lahirnya UU Kawasan Industri sebagai landasan hukum yang menyatukan aspek hukum, ekonomi, dan lingkungan.”

#RUUKawasanIndustri #ReformasiRegulasi #IlhamPermanaBicara #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia